PENERAPAN KONSEP MITSAQON GHOLIZHON PADA KELUARGA POLIGAMI YANG TIDAK TERCATAT DI KECAMATAN TAMBANG PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.20232Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan konsep Mitsaqon Gholizhon yakni perjanjian yang kokoh dan sakral dalam ikatan pernikahan pada keluarga poligami yang tidak tercatat di Kecamatan Tambang, serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Praktik poligami tanpa pencatatan resmi tidak hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada perlindungan hukum terhadap istri dan anak, keadilan dalam relasi keluarga, serta keabsahan pernikahan menurut hukum Islam dan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 10 pasangan keluarga poligami yang tidak tercatat dari lima desa di Kecamatan Tambang, yakni Desa Tambang, Terantang, Parit Baru, Sungai Pinang, dan Palung Raya. Analisis dilakukan melalui pendekatan normatif dan sosiologis untuk menilai implementasi nilai-nilai Mitsaqon Gholizhon dalam kehidupan rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Mitsaqon Gholizhon dalam praktik poligami tidak tercatat berjalan secara tidak optimal. Meskipun terdapat beberapa keluarga yang berupaya menjaga keharmonisan dan keadilan antar istri, secara umum masih ditemukan ketimpangan dalam pembagian hak-hak, seperti nafkah, perhatian, serta kejelasan status hukum istri dan anak. Faktor utama yang menyebabkan poligami tidak tercatat meliputi keterbatasan ekonomi, minimnya pemahaman hukum, penolakan istri pertama terhadap pernikahan kedua, serta pengaruh budaya lokal. Dari perspektif Hukum Keluarga Islam, praktik ini belum mencerminkan nilai-nilai luhur Mitsaqon Gholizhon yang menekankan keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap seluruh anggota keluarga. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi hukum dan agama serta penguatan peran lembaga keagamaan dan negara dalam mengawal praktik pernikahan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Mitsaqon Gholizhon, Poligami Tidak Tercatat, Hukum Keluarga Islam, Kecamatan Tambang.
Referensi
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat. (Jakarta: Prenada Media Group, 2003)
Abdul Majid Khon, Fiqh Munakahat (Jakarta: Remaja rosadakarya, 2014)
Asra Nur Hasanah, “ Mitsaqan Ghalizan: Kajian Tafsir Ayat Al-Qur'an dan Hadis tentang Pernikahan”, Journal of Indonesian Islamic Family Law 6, no. 1 (2024)
Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat, (Bandung:CV Pustaka Setia, 2018)
Arisman dkk, Hukum Keluarga Kontemporer. (Pekanbaru: CV Cahaya Firdaus, 2022)
Data: Litbang Merdeka.com, Noktah Merah Perkawinan di Indonesia, 2016
Nina Agus Hariati, Revitalisasi Nilai Mitsaqan Ghalidza Keluarga Poligami Pluralisme Hukum Keluarga di Era Disrupsi”, Juriah : Jurnal Ilmu Hukum. 2, no 1 (2023).
Masyarakat Kecamatan Tambang, 2025
Wawancara dengan Y di Tambang, tanggal 01 Februari 2025
Yeti Dahliana and Ahmad Ishom Pratama Wahab, “Makna Mitsaqan Ghalizhan Perspektif Tafsir Al-Munir: Kajian Atas Surah An-Nisa: 21,” An- Nur : Jurnal Studi Islam 15, no. 2 SE-Articles (2023).
Nurul Hidayah, “Pernikahan Komitmen Ilahi Perspektif Al-Misbah Dan At-Thabari,” Revelatia Jurnal Ilmu Al-Qur`An Dan Tafsir 3, No. 1 (2022).
Departemen Agama RI, Al-Qurán dan Terjemahan Al-Muhaimin, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penejermah Al-Qur’an, 2002)
risman dkk., Problematika Hukum Keluarga Islam (Pekanbaru: Cahaya Firdaus, 2023),
Siti Nor Aishah, Siti Zailia, and Armasito Armasito, “Prosedur dan Syarat Poligami di Indonesia dan Malaysia,” Muqaranah 6, no. 1 (2022)
Saphira Husna Nasution, Faisar Ananda, Irwansyah, “ Sumber Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia “, Communnity Development Journal 6, no. 1 ( 2025 )
Adella Devi Febianti , Mufidatul Khoiriyah, “Faktor-Faktor yang Mendorong Praktik Nikah Siri Dalam Konteks Sosial Modern”, SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2
( 2024 )
Rema Syelvita, Utami Niki Kusain, “ Poligami Tanpa Persetujuan Istri: Implikasi Hukum, Dampak Psikologis dan Analisis Kritis terhadap Pendapat Publik Figur “, University of Bengkulu Law Journal, 10, no. 1 ( 2025 )
Imam Hafas, “ Interpretasi Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Tindakan Poligami Yang Tidak Tercatat “, Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) 3, no. 2 (2021 )
Eko Wahyu Budiharjo, “ Praktik Poligami Pegawai Negeri Sipil Ditinjau dari Sistem Hukum Perkawinan”, Pandecta 8, no. 1 (2022)

















