FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH

Penulis

  • Suhardi T. Minta Tasimin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.20776

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai industri financial technology (fintech) syariah di Indonesia dengan menelaah aspek-aspek utama yang membentuk kerangka operasional dan hukumnya. Fokus kajian meliputi lima hal: konsep dasar dan prinsip syariah dalam fintech, regulasi dan peran lembaga pengawas, tantangan aktual yang dihadapi industri, jenis-jenis akad yang digunakan, serta peran fatwa-fatwa DSN-MUI dalam mengarahkan perkembangan fintech syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis terhadap sumber hukum, putusan kelembagaan, serta literatur relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa fintech syariah merupakan integrasi antara teknologi keuangan modern dan nilai-nilai Islam, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penerapan akad-akad muamalah seperti murabahah, musyarakah, dan wakalah. Regulasi dari OJK, BI, dan DSN-MUI menjadi pilar penting dalam menjamin legalitas dan kepatuhan syariah. Namun, industri ini masih menghadapi tantangan seperti minimnya literasi keuangan syariah dan infrastruktur hukum yang belum menyeluruh. Fatwa-fatwa DSN-MUI memainkan peran strategis dalam membingkai arah pertumbuhan fintech syariah yang adil, transparan, dan sesuai syariat. Temuan ini diharapkan menjadi referensi penting bagi akademisi, regulator, dan pelaku industri dalam memahami serta mengembangkan ekosistem fintech syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Kata Kunci: Syariah, Financial Technology, Keuangan Islam.

Referensi

Berikan komentar terhadap artikel saya ini jika terdapat kekurangan, atau belum sesuai dengan artikel

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Tasimin, S. T. M. (2025). FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) SYARIAH . YUSTISI, 12(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.20776

Terbitan

Bagian

Artikel