MEMBANGUN SISTEM HUKUM LINGKUNGAN YANG INKLUSIF: INTEGRASI PENDEKATAN PARTISIPATIF, HOLISTIK, DAN KEADILAN EKOLOGIS DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

Penulis

  • Adellailla Nasution Universitas Islam Sumatera Utara
  • Sarwan Perangin Angin Universitas Islam Sumatera Utara
  • Joko Pramono Universitas Islam Sumatera Utara
  • Julia Prihartati Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mella Ismelina Farma Rahayu Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21544

Abstrak

Artikel ini mengkaji kebutuhan integrasi pendekatan partisipatif, holistik, dan keadilan ekologis dalam pembangunan hukum lingkungan di Indonesia. Berdasarkan telaah literatur, ditemukan bahwa pendekatan hukum yang berlaku masih bersifat normatif, sektoral, dan minim pelibatan masyarakat. Pendekatan holistik dan prinsip keadilan ekologis belum terimplementasi secara efektif. Padahal, tantangan kerusakan lingkungan yang semakin kompleks menuntut adanya instrumen hukum yang tidak hanya menekankan kepatuhan formal, tetapi juga memperhatikan keterlibatan aktif masyarakat serta perlindungan ekosistem secara menyeluruh. Penelitian ini menekankan bahwa pembangunan sistem hukum lingkungan yang inklusif memerlukan paradigma baru dengan mengintegrasikan nilai partisipasi publik, pendekatan lintas disiplin, serta penerapan prinsip keadilan ekologis dalam setiap tahap perumusan maupun penegakan hukum. Dengan menggunakan analisis konseptual dan normatif, artikel ini mengusulkan kerangka hukum berbasis multilevel governance yang mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme hukum yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan dalam merespons dinamika permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi pendekatan tersebut tidak hanya akan memperkuat legitimasi hukum lingkungan, tetapi juga membangun kesadaran ekologis kolektif yang penting bagi keberlanjutan lingkungan di masa depan. Dengan demikian, hukum lingkungan di Indonesia dapat bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial dan ekologis yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kata kunci: hukum lingkungan, partisipatif, holistik, keadilan ekologis.

Referensi

Arvin Asta, N. … Najicha, F. U. (2021). Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 7(2), 283–298. https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8

Benny Iswari … Mella Ismelina Farma Rahayu. (2023). Implementasi Asas Partisipatif Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Dalam Pengelolaan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Wilayah Pesisir Pantai Di Kabupaten Karawang. Buana Ilmu, 8(1), 146–161. https://doi.org/10.36805/bi.v8i1.6010

Geraldine, M. A., & Sadiawati, D. (2024). Perlindungan Hukum oleh Negara Indonesia Terhadap Lingkungan dan Kesetaraan Gender. Jurnal Usm Law Review, 7(1), 110. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8154

Gracia, & Rahayu, M. I. F. (2023). GUGATAN CITIZEN LAW SUIT: PROGRESIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PRAKTIK HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11), 6252–6271. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i11

Hughes Ramadinda Etnneji, M. I. F. R. (2021). Sanksi Pidana Lingkungan Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Dumping Limbah B3 Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Negeri Surabaya No. 109/Pid.B/Lh/2020/Pn.Sby). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 3626–3643.

Irena, F., & Rahayu, M. I. F. (2024). Regulasi Hukum Lingkungan dan Jaminan Reklamasi dalam Industri Pertambangan di Indonesia. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(1), 285–300. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i1.14845

Kent Adytia Kusnanto. (2024). Peran Hukum Tata Ruang dalam Pembangunan Berkelanjutan: Perspektif Pemikiran Hukum. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 58–63. https://doi.org/10.61292/eljbn.104

Kurniawan, A. … Jordan Edison, M. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(2), 398–403.

Rahayu, M. I. F. … Muliya, L. S. (2022). Kearifan Lokal Dalam Pendidikan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Litigasi, 23(2), 291–303. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.6321

Rahayu, M. I. F., & Susanto, A. F. (2021). PARADIGMA RELASI MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI MASA PANDEMI COVID-19. Bina Husada Lingkungan, 5(1), 484–493.

Saputro, & Rudri Musdianto. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Ditinjau Dari Teori Keadilan Aristoteles. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 25–32. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.3970

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Nasution, A., Angin , S. P., Pramono, J., Prihartati, J., & Rahayu, M. I. F. (2025). MEMBANGUN SISTEM HUKUM LINGKUNGAN YANG INKLUSIF: INTEGRASI PENDEKATAN PARTISIPATIF, HOLISTIK, DAN KEADILAN EKOLOGIS DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA. YUSTISI, 12(3), 14–20. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21544

Terbitan

Bagian

Artikel