ANALISA YURIDIS PERJANJIAN TERAPEUTIK DOKTER HEWAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 376/PDT.G/2022/PN. CBI)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21559Abstrak
Penyelenggaraan kesehatan hewan diemban oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat melalui otoritas veteriner dalam kerangka sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswannas). Sementara itu, pelayanan kesehatan hewan meliputi jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Dalam penelitian ini Peneliti akan membahas putusan perkara perdata nomor 376/Pdt.G/2022/PN. Cbi., seorang pasien pemilik hewan yang telah bertahun-tahun mempercayakan perawatan Kesehatan hewan peliharaannya kepada klinik hewan Marcelo Exist Pet Center, Cabang Kota Wisata (selanjutnya disebut Klinik Hewan), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Klinik Hewan dengan sangkaan adanya perbuatan penipuan atas pencatatan gelar salah satu dokter hewan yang berpraktik, tindakan dokter hewan yang tidak profesional karena tidak melakukan persetujuan dari pasien (Informed Consent) dalam pengambilan tindakan medis dan dugaan adanya perbuatan malpraktik dalam melaksanakan tugas, adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana ruang lingkup hubungan hukum perdata antara dokter hewan dengan pasien/pemilik hewan dalam perjanjian terapeutik? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengadili sengketa keperdataan dalam Putusan Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. CBI? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum merupakan suatu penelitian yang bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian tipe ini lazim disebut studi dogmatic atau penelitian doctrinal (doctrinal research). Simpulannya adalah hubungan hukum medis veteriner baik secara lisan, tertulis maupun diam-diam merupakan hubungan hukum keperdataan berupa perikatan yang miliki hak dan kewajiban, sehingga hubungan tersebut terjalin secara konsensualisme dan dengan itikad baik dan Pertimbangan Hukum Hakim Dan Amar Putusan dalam Putusan Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. Cbi., sudah sangat tepat karena secara hukum suatu perbuatan malpraktik hanya dapat ditentukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Etika Profesi Veteriner PDHI.
Kata kunci: Perjanjian Terapeutik, Medis Veteriner dan Perbuatan Melawan Hukum.
Referensi
A. Buku
Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdata, Cetakan 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Hanafiah, M. Jusuf dan Amir, Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2008.
HS, Salim dan Septiana Nurbani, Erlies, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata, Cetakan ke-6, Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Soekanto, soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press, 2014.
Ibrahim, Johny, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2008.
Johan, Bahder, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.
Kusuma Astuti, Endang, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Bandung: Citra Aditia Bakti, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.
& A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Adtya Bakti, 1993.
dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: Citra Adtya Bakti, 1992.
Patterson, Dennis, Interpretation in Law, New Jersey: Rutgers University, 2003.
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Soekanto, soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press, 2014.
Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta: UII Press, 2006.
Syahrani, Riduan, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni, 2006.
B. Perundang-undangan/Putusan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. Cbi..
C. Makalah, Jurnal dan Artikel
Cika Amelia, Cut, “Perlindungan Hukum Bagi Pasien dalam Persfektif UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2014.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat ), Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Deva Handayani, Marisa, “Tanggung Jawab Dokter Pada Pelanggaran Transaksi Terapeutik Terhadap Pasien Di Kota Banda Aceh”, Fakultas hukum, Universitas syiah kuala, Banda Aceh, 2018..
D. Internet
Wartakota, “Pandemi Covid-19 Membuat Populasi Peliharaan Kucing dan Anjing Meningkat”, Lifestyle, Januari, 2, 2022, https://wartakota.tribunnews.com/amp/2022/01/02/pandemicovid-19-membuat-populasi-peliharaan-kucing-dan-anjing-meningkat. Diakses pada tanggal 13 April 2024.

















