PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PRAKTIK DOKTER HEWAN DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Carwan Carwan Universitas Pakuan
  • Andi Muhammad Asrun Universitas Pakuan
  • Agus Satory Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21563

Abstrak

Layanan yang diberikan oleh dokter hewan kepada hewan didasari hubungan kontraktual di antara dokter hewan dengan pemilik hewan untuk menjalankan prestasi yang dijanjikan. Terdapat dua kategori untuk membedakan sebuah transaki, yaitu Inspannings Verbintenis dan Resultaats Verbintenis. Bahwa dalam praktiknya Peneliti menemukan suatu permasalahan hukum, di mana terdapat pasien atau pemilik hewan yang telah menjadi langganan seorang dokter hewan inisial LYK, Pasien tersebut rutin memeriksakan hewan kesayangannya ke dokter hewan LYK yang bersangkutan dan tidak pernah ada masalah. dokter hewan LYK digugat ke Badan Sengketa Konsumen Kota Surabaya di mana dalam putusan nya dokter hewan LYK dinyakan melakukan malpraktik dan merugikan Pasien senilai Rp. 50.000.000,. rumusan masalah Bagaimana pengaturan hukum formil untuk dapat menyatakan seorang dokter hewan telah melakukan malpraktik? Dan Bagaimana keterkaitan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan praktik dokter hewan yang diduga melakukan malpraktik? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative). Penelitian normatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, teori hukum, dan perbandingan hukum. Menurut Amiruddin dan Zainal Asikin penelitian hukum normatif ini disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal. Simpulan Bahwa dalam hal terjadi dugaan malpraktik dokter hewan maka, pihak yang merasa dirugikan haruslah membuat laporan kepada Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Etika Profesi Veteriner PDHI, BPSK tidak memiliki keterkaitan, campur tangan bahkan tidak memiliki kewenangan dalam praktik dokter hewan apalagi menyatakan dokter hewan melakukan malpraktik.

 

Kata kunci: Kewenangan, Malpraktik, BPSK.

Referensi

A. Perundang-undangan/Putusan

Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

_________, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

_________, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

_________, Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

_________, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Otoritas Veteriner, Kode Etik Dokter Hewan Indonesia.

_________, Peraturan Menteri Pertanian No. 03 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

B. Buku

Amir dan Hanafiah, 1999, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Baron, Robert A dan Byrne, Donn. 2005, Psikologi Sosial, Erlangga, Jakarta.

Diantha, I Made Pasek, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta,

Kencana Djulaeka, dan Devi Rahayu, 2019, “Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum”, Scopindo Media Pustaka, Surabaya.

Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hans Kelsen (a), 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 1987, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Herkutanto, dalam Ari Yunanto dan Helmy, 2009, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Penerbit Andi, Yogjakarta.

Ichsan, Achmad, 1969, Hukum Perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta.

Ingtyas, Tri Endah, 2019, Dokter hewan dan Kematian Hewan (Kajian Hukum Kesehatan), R.A.De.Rozarie, Surabaya.

Istanto, Sugeng, 2014, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Koeswadji, Hermien Hadiati, 1998, Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan dalam Mana Dokter sebagai salah satu pihak), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

C. Makalah, Jurnal dan Artikel

Anam, Khoirul dan Hasuri 2019, Pertanggungjawaban Dokter terhadap Kerugian Pasien akibat Perbuatan Melawan Hukum, Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1.

Andreas Andrie Djarmiko, Et.Al., 2022, Implementasi Bentuk Ganti Rugi menurut Butgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol.2, No.1.

Dianawati, Asmie, 2022, Sanctions for Veterinary Malpractices, Jurnal Hukum Politik dan Ilmu Sosial,Vol.1, No.2.

Efendi, A’an, 2015, Hak Hewan: Pemikiran, Perbedaan, dan Praktik di Pengadilan, Jurnal Fakultas Hukum Negeri Jember, Vol.10, No.2.

Fadhly, Fabian, 2013, Ganti Rugi sebagai Perlindungan Hukum bagi Konsumen Akibat Produk Cacat, Jurnal Arena Hukum, Vol.6, No.2.

Gauthier, Candace Cummins, 2006, “The Virtue of Moral Responsibility and The Obligations of Patients”, August 2006, hlm. 157.

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Carwan, C., Asrun, A. M., & Satory, A. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PRAKTIK DOKTER HEWAN DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. YUSTISI, 12(3), 267–279. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21563

Terbitan

Bagian

Artikel