PROSTITUSI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 27/PID.SUS/2023/PN BKT)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21616Abstrak
Tujuan daripada penelitian ini yakni guna untuk mengetahui sera memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hakim saat menetapkan kesalahan dan menetapkan berat atau ringannya pidana kepada terdakwa terhadap kasus Prostitusi Online (Analisis Putusan Nomor 27/PID.SUS/2023/PN BKT). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode konseptual, pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Jenis dan sumber yang digunakan bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapatkan dengan melalui studi dokumen. Analisis bahan hukum dilaksanakan dengan penginterprestasian atau penafsiran. Jadi kesimpulan yang didapat dari penelitian ini mengetahui cara transaksi prostitusi online dalam putusan nomor 27/Pid.Sus/2023/PN BKT dan mengetahui sanksi terhadap pelaku tindak pidana Prostitusi online. Bahwasannya landasan pertimbangan hakim saat menetapkan kesalahan terdakwa dengan cara mngungkap dan membuktikan unsur-unsur pasal yang ada dalam dakwaan alternatif. Dalam menentukan berat atau ringannya pidana kepada si terdakwa majelis hakim melakukan pertimbangan dengan mengamati baik dalam pertimbangan yuridis atau non yuridis.
Kata Kunci : prostitusi online,sanksi hukum, putusan hakim
Referensi
A. BUKU
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Djambatan, 1978), hlm 429.
Melinda Novi Sari, “Kebijakan Hukum Pidana Islam Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi Melalui Media Online,” 2013
Mustakim , Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Diterbitkan,Dicetak, Dan Di Distribusikan Oleh PT. Media Penerbit Indonesia, Cetakan I, Juli 2024, hal 11
Peterson, “Media Massa Dan Masyarakat Modern.”(Jakarta : Prenada Media, 2003)
Syafruddin, “Prostitusi sebagai penyakit sosial dan problematika penegakkan hukum”, https://www.researchgate.net/deref/http%3A%2F%2Flibrary.usu.ac.id%2Fmodule s.php%3Fop%3Dmodload%26name%3DDownloads%26file%3Dindex%26req%3 Dget%2520it%26lid%3D196?_tp=eyJjb250ZXh0Ijp7ImZpcnN0UGFnZSI6InB1 YmxpY2F0aW9uIiwicGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIn19, 1 Oktober 2007
B. JURNAL/ARTIKEL
Budi Teguh Perkasa, “Penegakkan Hukum Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online”, Jurnal Rectum, Vl 3 No 2, Juli 2021.
Intan Winda Oktavia, “ Komunitas Prostitusi Online Ditengah Masyarakat Virtual Ditinjau Dari Segi Hukum”, Jurnal Perempuan Dan Anak, Vol 3 No 1, Juli 2019
Majidah, Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Sosial Media (Putusan MA Nomor3045/Pid.Sus/2018), Skripsi, Mataram 2021, hal 3
M. Muhibin Asshofa, “Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana”, UIN Sunan Ampel Surabaya”, hal 2Mustakim , Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Diterbitkan,Dicetak, Dan Di Distribusikan
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya lengkap pasal demi pasal (Bogor:Politea,1996), hlm 209

















