PERAN PSIKOLOGI HUKUM DALAM PENERAPAN RETORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS SUPARNO PENCURI MOTOR UNTUK BERJUALAN PENTOL)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.21640Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran psikologi hukum dalam proses penyelesaian perkara secara Restoratice Justice dengan berfokus kepada kasus suparno yang mencuri sepeda motor untuk berjualan pentol. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penulisan ini menggambarkan bahwa psikologi hukum sangat penting dalam penyelesaian perkara secara restorative justice. Psikologi hukum dapat memahami kondisi pelaku dan korban. Selain itu, psikologi hukum juga berguna untuk memberikan rehabilitasi kepada pelaku sesuai dengan latar belakang pelaku melakukan tindak pidana dan memberikan pemulihan atas tekanan mental yang dialami korban. Rehabilitas terhadap pelaku sangat penting agar pelaku tidak melakukan tindak pidana kembali. Kasus Suparno merupakan kasus yang dilatarbelakangi oleh ekonomi. Suparno melakukan pencurian sepeda motor untuk digunakan berjualan pentol guna menafkahi istri dan anaknya. Kasus suparno diselesaikan melalui restorative justice dengan bantuan psikologi hukum yang memberikan pemahaman latar belakang pelaku melakukan tindak pidana.
Referensi
Kata kunci: Pencurian, Psikologi Hukum, Restorative Justice

















