INTEGRASI MAQASHID SYARIAH DAN KEADILAN GENDER: STUDI ATAS METODOLOGI FATWA KUPI NO. 07 TAHUN 2022

Penulis

  • Ahmad Suadi Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Tri Wahyu Hidayati Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Umar Multazam Universitas Islam Negeri Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21644

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metodologi fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) No. 07 Tahun 2022 dalam melindungi perempuan dari praktik pemaksaan perkawinan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi dokumen dan analisis isi terhadap naskah fatwa, panduan metodologi, serta literatur relevan mengenai maqashid syariah dan keadilan gender. Temuan menunjukkan bahwa KUPI mengembangkan metodologi fatwa yang inovatif dengan menggabungkan nilai-nilai dasar Islam, ilmu pengetahuan, dan pengalaman perempuan sebagai sumber epistemik. Fatwa tersebut menggunakan pendekatan kontekstual dan partisipatoris, yang mengedepankan prinsip keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan KUPI tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga transformatif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan gender dalam konteks hukum Islam.

Kata kunci: Maqashid syariah; keadilan gender; fatwa; perempuan; pemaksaan perkawinan.

Referensi

BUDHYANTI, N., & NOVIANA, M. A. (2023). KETIDAKADILAN GENDER DALAM DRAMA EIJI HARASUMENTO KARYA NAOMI TAMURA DAN TAKAHASHI KOMATSU [PhD Thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar]. http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/4710/

Eviota, E. U. (1992). The political economy of gender: Women and the sexual division of labour in the Philippines. Zed Books. https://www.fulcrum.org/concern/monographs/wm117p185

Hadaiyatullah, S. S., Fikri, A., Dharmayani, D., Karini, E., & Ismail, H. (2024). Rekontekstualisasi Fikih Keluarga di Era Modern: Studi Perbandingan Indonesia, Tunisia, dan Turki. Moderasi: Journal of Islamic Studies, 4(2), 140–163.

Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap anak dan perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8(1), 22–33.

Huda, U. N., Setiawan, I., & Gumelar, D. R. (2018). Penyuluhan Hukum Bagi Calon Kader Motekar Dalam Penanganan Dan Pendampingan Korban KDRT Di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar. Al-Khidmat, 1(1), 13–24.

Islam, D. T. S. T. A., & Arafah, D. (n.d.). MAQASHID AL-SYARIAH SEBAGAI DASAR HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN AL-SYATIBI DAN JASSER AUDHA OLEH: Usman Betawi. Retrieved July 3, 2025, from https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/hukumresponsif/article/download/419/396/821

Judiasih, S. D. (2023). Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(2), 174–192.

Ma’ruf, A., Wilodati, W., & Aryanti, T. (2021). Kongres Ulama Perempuan Indonesia dalam Wacana Merebut Tafsir Gender Pasca Reformasi: Sebuah Tinjauan Genealogi. Musawa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 20(2), 127–146.

Prawibumi, P. K., Putra, A. Y., Pambudi, M. S., Saripudin, A., & Ramadhan, M. R. (2024). Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Perempuan dalam Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(8), 3131–3137.

Rahmawati, E. S., & Aprilyanti, M. (2017). Metodologi Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Kupipedia. Id, 1–12.

Suryadilaga, M. A. (2019). Ragam Kajian Gender Dalam Jurnal Keagamaan Islam Di Indonesia. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 17(2), 95–106.

Ulfiyati, N. S. (2019). Pandangan dan peran tokoh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam mencegah perkawinan anak. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 11(1), 23–35.

Wahyudi, V. (2018). Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender. Politea: Jurnal Politik Islam, 1(1), 63–83.

Diterbitkan

2025-10-02

Cara Mengutip

Suadi, A., Hidayati, T. W., & Multazam, U. (2025). INTEGRASI MAQASHID SYARIAH DAN KEADILAN GENDER: STUDI ATAS METODOLOGI FATWA KUPI NO. 07 TAHUN 2022. YUSTISI, 12(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21644

Terbitan

Bagian

Artikel