ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN RIDE-HAILING DI INDONESIA

Penulis

  • I Gusti Agung Ayu Valencia Mutiara Putri Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Januarsa Adi Sudharma

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.21645

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian ride-hailing di Indonesia. Klausula tersebut kerap membatasi atau menghapus tanggung jawab perusahaan, padahal konsumen berada pada posisi yang lemah. Dengan metode yuridis normatif melalui telaah KUHPerdata, UUPK, UU ITE, dan regulasi transportasi online, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan konsumen diwujudkan melalui tiga lapisan: normatif (larangan klausula baku), substantif (hak konsumen dan ganti rugi), serta prosedural (penyelesaian sengketa dan pengawasan pemerintah). Tanggung jawab penyedia layanan tetap melekat meskipun ada klausula eksonerasi, berdasarkan Pasal 19 UUPK, Pasal 1365 KUHPerdata, dan prinsip strict liability. Dengan demikian, klausula eksonerasi yang merugikan konsumen batal demi hukum dan tidak dapat membebaskan perusahaan dari kewajiban hukum.

Referensi

Agista, C. D., Oktavina, M. A., & Tiya, A. R. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual-beli online (e-commerce). Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 5407-5415.

Aminah, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap pengguna aplikasi ride-hailing. Jurnal Hukum Humaniora, 14(2), 99–115.

Atikah, I. (2018). Pengaturan hukum transaksi jual beli online di era teknologi. Muamalatuna, 10(2), 89–98.

Daming, S., & Wibowo, T. A. (2022). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGANGKUTAN DALAM PENGIRIMAN BARANG. YUSTISI, 8(2), 152–172

Dewi, A. (2020). Konsep itikad baik dalam kontrak konsumen. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 21–38.

Elvira Fitriyani Pakpahan, Devi Lyana Simanjuntak, & Sahat Raja Hutajulu. (2023). AKIBAT HUKUM TERHADAP NASABAH WANPRESTASI PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN PT. BUANA FINANCE MEDAN. YUSTISI, 10(2), 272–284.

Fuady, M. (2014). Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Haipon, H., Pujiningsih, D., Hayatulah, G. E., Harimurti, D. A., & Fitrian, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4785-4789.

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hidayat, R. (2017). Perjanjian baku dalam transaksi elektronik. Jurnal Yuridis, 4(2), 123–138.

Januarsa, K., Widhyartana, I. M. M. A., & Sudiarta, I. G. A. A. (2018). Regulation of protection and fulfillment of employee rights of Go-Jek drivers under Indonesian employment regulation. International Journal of Social Sciences and Humanities, 2(3).

Januarsa, K. (2019). Perlindungan konsumen terhadap kepemilikan vila dengan konsep Mepatung di Mesari Ubud Bali. Jurnal Advokasi, 9(1).

Januarsa, K., Widhyartana, I. M. M. A., & Sudiarta, I. G. A. A. (2025). The doctrine of strict liability as an inclusive mechanism for consumers harmed by mismatches between products and images in e-commerce transactions. Pena Justisia, 24(2).

Kartasasmita, G. (2016). Pengaruh UU ITE terhadap kontrak elektronik. Jurnal Hukum dan Teknologi, 12(1), 45–59.

Mahendra, I. G. Y., Sudharma, K. J. A., & Kurniawan, I. G. A. (2025). Doktrin Strict Liability sebagai Inclusive Mechanism Bagi Konsumen yang Dirugikan Akibat Ketidaksesuaian antara Produk dengan Gambar dalam Transaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Inklusif: An Inclusive Legal Perspective. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 24(2), 2920-2934.

Marco, J. T. (2025). Perlindungan Hak Perdata Konsumen dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan UU ITE. Jurnal Ilmu Hukum.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mulyadi, S. (2019). Peran pemerintah dalam melindungi konsumen di era digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 456–472.

Pratonggopati, H. F., Mantili, R., & Fakhriah, E. L. (2023). KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGGABUNGAN DASAR GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 100-113.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Simatupang, R. (2021). Klausula eksonerasi dalam hukum kontrak. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, 13(3), 301–315.

Siregar, M. (2020). Perlindungan hukum preventif bagi konsumen digital. Jurnal Yuridika, 35(1), 77–92.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak. Jakarta: UI Press.

Susanti, A. (2020). Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Jurnal Sosiohumaniora, 22(2), 133–148.

Syafruddin, M. (2022). Penyelesaian sengketa konsumen di era digital. Jurnal Peradilan Indonesia, 8(2), 151–168.

Wulandari, S. (2021). Implementasi prinsip keadilan dalam kontrak digital. Jurnal Hukum dan HAM, 12(1), 55–70

Diterbitkan

2026-02-02

Cara Mengutip

Putri, I. G. A. A. V. M., & Kadek Januarsa Adi Sudharma. (2026). ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN RIDE-HAILING DI INDONESIA. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.21645

Terbitan

Bagian

Artikel