IMPLEMENTASI ASAS GEODE TROUW TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WANPRETASI DALAM NOMINAAT CONTRACT SECARA NON LITIGASI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.21823Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran asas goede trouw atau iktikad baik dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pada nominaat contract melalui pendekatan non-litigasi. Dalam konteks hukum perdata, asas ini merupakan prinsip fundamental yang menuntut para pihak untuk bertindak jujur, adil, dan saling menghormati dalam setiap tahapan perjanjian, mulai dari pembentukan hingga penyelesaian konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas goede trouw dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi. Selain itu, asas ini juga memperkuat legitimasi pertanggungjawaban hukum dalam kontrak bernama ketika terjadi wanprestasi. Penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum kontrak di Indonesia, serta menjadi referensi praktis bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan.
Kata Kunci : Goede Trouw, Wanprestasi, Kontrak Bernama, Non-Litigasi, Hukum Perdata
Referensi
UNDANG-UNDANG
Pemerintah Indonesia. (1847). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BUKU KESATU ORANG.
JURNAL
Dewi, K. M. K., & Sarjana, I. M. (2022). Penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan (non-litigasi) melalui arbitrase. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 10(8), 785–796. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/93529
Hutahaean, R. M., Oktavia, A., Saroh, M., Maulana, F. R., & Siswajanty, F. (2022). Implementasi prinsip good faith dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis internasional melalui arbitrase. YUSTISI: Jurnal Hukum, 11(3), 233–244. https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/17875
Paulus, Surahman, & Ansar. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON –LITIGASI : ANALISIS PERBANDINGAN.
Imani, M. N., & Agustina, R. (2023). Analisis penyelesaian sengketa konstruksi akibat wanprestasi dalam perjanjian jasa konstruksi. Lex Patriarch: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 55–64. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/6
Rachmadayanti, R., & Gunadi, A. (2023). Mekanisme penyelesaian sengketa bisnis utang piutang: Menurut konsep kepailitan dan wanprestasi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6), 944–951. https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/12555
Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2). https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/download/534/500
Paulus, Surahman, & Ansar (2024). PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON – LITIGASI : ANALISIS PERBANDINGAN. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO. https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1585
Hidayanto, N. J., Febrian, F. M., Dwiki, F., & Sulastri, S. (2024). Analisis Konsep Perjanjian (NOOMINAT) Bernama dalam Perspektif Hukum Perdata. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 475-481. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/918
LAINNYA
Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/

















