TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA ANAK YANG TERLIBAT AKSI UNJUK RASA 2025 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstrak
Riset ini mempunyai tujuan guna menganalisis secara yuridis pelaksanaan penjatuhan pidana bagi anak sebagaimana terlibat dalam aksi unjuk rasa tahun 2025 di Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Adapun dua rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana ketentuan hukum mengacu pada Undang-Undang SPPA mengatur penjatuhan pidana terhadap anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa, dan apakah penjatuhan pidana terhadap anak pelaku unjuk rasa tahun 2025 telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum primer yang digunakan meliputi Undang Undang SPPA, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, karya ilmiah, serta pendapat ahli hukum, sedangkan sumber hukum tersier berupa buku-buku hukum dan ensiklopedia hukum. Hasil riset yang didapatkan bahwa secara normatif, Undang-Undang SPPA telah memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai penjatuhan pidana terhadap anak, termasuk kewajiban penerapan keadilan restoratif dan diversi pada setiap tahapan proses hukum. Namun, dalam praktiknya, penjatuhan pidana terhadap anak yang terlibat aksi unjuk rasa pada tahun 2025 masih menunjukkan adanya penyimpangan terhadap prinsip perlindungan anak, di mana aparat penegak hukum cenderung mengedepankan pendekatan represif dibandingkan pendekatan pembinaan. Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan implementasi Undang-Undang SPPA agar penegakan hukum terhadap anak pelaku unjuk rasa benar-benar mencerminkan tujuan pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.
Referensi
BUKU
Adisti, N. A., Banjarani, D. R., & Nasriana. Restorative Justice dan Hak Asasi Manusia. Rumah Cemerlang, 2025.
Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.
Hafrida, Prof. Dr., S.H., M.H.; Usman, Dr., S.H., M.H. Buku Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Deepublish, 2024.
Kartini Kartono dalam Marzuki. Metodologi Riset, Yogyakarta: UII Press, t.t.
Koesno Adi, Prof. Dr., SH, MS. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Setara Press, 2014.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Ronny hanitijo soemitro. metodelogi penelitian hukum dan jurimetri, Jakarta: ghalia indonesia, 1994.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2012.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Sukardi. Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. PT RajaGrafindo Persada, 2020.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
JURNAL
Akmal, Rofrofil, dan Tri Wibowo. Keadilan Restoratif dalam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 2022.
Damanik, Efron. Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Al-Qanun 25, no.1, 2022.
Heliany, Rina. Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penjatuhan Pidana terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure 6, no.1, 2022.
Herawati, Siti. Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan 51 no. 3, 2021.
Herningsih, Meliana Kartika, dan Rahaditya Rahman. Stigmatization of Delinquent Children and Those in Conflict with the Law. Jurisprudentie: Jurnal Syariah dan Hukum 11, no. 1, 2024.
Mulyadi, Hasan. Pendekatan Kriminologis terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 8, no. 2, 2020.
Rachman, Muhammad, dan Anisa Hidayah. Perlindungan Hak Anak dalam Proses Penegakan Hukum. Jurnal Lex Justitia no. 1, 2023.
Rismana, Daud, dan Ali Maskur. The Legal Effectiveness of Juvenile Diversion: A Study of the Indonesian Juvenile Justice System. Khazanah Hukum 5, no. 2, 2023.
Yasmin Putri Oktafiyanti, dan Bambang Santoso. Implementasi Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Penjatuhan Putusan Pidana Peringatan oleh Hakim. Verstek: Jurnal Hukum Acara 12, no. 1, 2024.

















