PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DALAM SEMANGAT DUE PROCESS OF LAW

Penulis

  • Andi Muhammad Asrun Universitas Pakuan
  • Mukhlish Muhammad Maududi Universitas Muhammadiyah Hamka Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.22066

Abstrak

Pemeriksaan saksi dalam perkara pidana memiliki peran penting sebagai alat bukti untuk mengungkap kebenaran materiel. Dalam praktiknya, posisi saksi sering kali berada dalam posisi rentan, terlebih ketika statusnya berpotensi berubah menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum terhadap saksi melalui pendampingan penasihat hukum sebagai wujud pelaksanaan due process of law. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sumber utama berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur hak saksi untuk memperoleh bantuan hukum, sehingga perlu adanya revisi KUHAP guna memperkuat perlindungan hak asasi saksi dalam setiap tahap proses peradilan pidana.

 

Kata Kunci : Saksi, Hukum Acara Pidana, Due Process of Law, Penasihat Hukum, Hak Asasi

Referensi

Adrianto, Iwan. 2023. “Konsep Penerapan Restoratif Justice Oleh Penyidik Kepolisian Dalam Pasal-Pasal KUHP Baru.” Janaloka 02(2):256–66.

Amus, Andi Zainal Akhirin; Rahman, Sufirman; Razak, Askari. 2024. “Efektivitas Implementasi Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Bone Dalam Penanganan Kasus Pidana.” 5:748–64.

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. 2018. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10(2):173. doi: 10.31602/al-adl.v10i2.1362.

Gani Hamaminata. 2023. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Vol. 2.

Hibatullah, Muhamad Naufal, Elis Rusmiati, and Agus Takariawan. 2024. “Akibat Hukum Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Pada Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” 7(193):131–50. doi: 10.33474/yur.v7i1.20965.

Kristanto, Andri. 2022. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” 7(1):180–93.

Leo, Topan, and Rika Sinaga. 2023. “Pelaksanaan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Palembang.” Law Dewantara 3(1):44–57.

Rahmawati, Lilis, and Safik Faozi. 2023. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Semarang.” 6(1):681–91.

Risnaeni; Razak, Askari; Arsyad, Nasrullah. 2024. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Terhadap Tindak Pidana Pencurian.” 5:1352–64.

Yulianto, Taufiq, Staf Pengajar, Jurusan Teknik, Elektro Politeknik, Negeri Semarang, and Jl Sudarto. 2023. “Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.” 19(2):154–59.

Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. 2023. “USE OF NORMATIVE JURIDICAL METHODS IN PROVING THE TRUTH IN LEGAL RESEARCH.” 2(2):114–23.

Diterbitkan

2025-11-18

Cara Mengutip

Asrun, A. M., & Maududi, M. M. (2025). PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DALAM SEMANGAT DUE PROCESS OF LAW. YUSTISI, 12(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i3.22066

Terbitan

Bagian

Artikel