ANALISIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN DI DESA RANTE ANGIN KECAMATAN TOWUTI KABUPATEN LUWU TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22563Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui apa saja faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Rante Angin Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif (penelitian lapangan), yaitu suatu pendekatan metode yang berfungsi sebagai prosedur penelusuran masalah diselidiki dengan menggambarkan subjek dan objek penelitian berdasarkan fakta yang ada di Lapanagn. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara serta Dokumentasi. Data diolah dan dianalisis untuk mengetahui permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Rante Angin Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur yaitu faktor adanya orang ketiga (perselingkuhan), faktor mengabaikan nafkah istri, dan faktor orang tua yang tidak menyukai menantu pemalas. Faktor faktor tersebut yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Desa Rante Angin Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
Referensi
Abdullah Bin Muhammad. 2004. Tafsir Ibnu Katsir Jilid IV. Bogor: Pustaka Imam Syafi’i.
Al-Qurṭubī, Abī ʿAbd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad al-Anṣārī. 1967. Al-Jāmiʿ Li Aḥkām Al-Qurʾān. Beirut: Dār Iḥyāʾ al-Turāth al-ʿArabī.
Arsita, Elmi, Syafruddin, and Muhammad Ilyas. 2022. “Anak Putus Sekolah (Studi Di Masyarakat Desa Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat).” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Keberagaman 9(1):46.
Departemen Agama RI. 1998. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta.
Djamil, Latif. 2011. Aneka Hukum Perceraian Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hakim, Lukman. 2020. “Analisis Peniadaan Hakam Pihak Keluarga Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Dengan Alasan Syiqaq Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Islam : Studi Kasus Dipengadilan Agama Pekan Baru.” UIN Sultan Syarif kasim.
Hakim, Mohammad Ridwan. 2011. “Perceraian Karena Faktor Ekonomi (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Tahun 2011).” Institut Agama Islam Negeri (Iain).
Ibnas, Risnawati. 2023. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian DI Kabupaten Pinrang Menggunakan Metode Regresi Logistik.” Jurnal MSA 11(1):113.
Imron, Ali. 2016. “Memahami Konsep Perceraian Dalam Hukum Keluarga.” BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender Dan Anak 1(1):15–27. doi: 10.22515/bg.v1i1.66.
Kementrian Agama RI. 2019. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Alqur’an.
M Yusuf, M. Y. 2014. “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak.” Jurnal Al-Bayan: Media Kajian Dan Pengembangan Ilmu Dakwah 20(1):41.
Manna, Nibras Syafriani, Shinta Doriza, and Maya Oktaviani. 2021. “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga Di Indonesia.” Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA 6(1):11–21.
Ramulyo, Mohd. Idris. 2002. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Santiago, Pretty A., Lisbeth Lesawengen, and Nicolaas Kandowangko. 2023. “Dampak Perceraian Terhadap Kepribadian Anak (Studi Pada Keluarga Yang Bercerai Di Desa Melong Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud).” Jurnal Ilmiah Society 3(1):1–7.
Syaifuddin, Muhammad. 2013. “Hukum Perceraian.” in Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijayanti, Urip Tri. 2021. “Analisis Faktor Penyebab Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Banyumas.” Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 14(1):14–26.
Yuliana, Tri Rika. 2021. “Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Dalam Rumah Tangga.” IAIN Metro.

















