REKONSTRUKSI PASAL 78 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG TINDAKAN DIREKSI YANG TIDAK MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PALING LAMBAT 6 BULAN SETELAH TAHUN BUKU BERAKHIR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22721Abstrak
UUPT mengenal dua macam RUPS, Pasal 78 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS lainnya ini dalam praktik dikenal sebagai RUPS Luar Biasa (RUPS-LB). RUPS-LB dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas permintaan dari Direksi ataupun pemegang saham dengan hak suara minimal 10% dari total hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sedangkan Pasal 78 ayat 2 UUPT menyebutkan RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam praktiknya banyak Perseroan Terbatas tidak menyelenggarakan RUPS tahunan. Dalam UUPT terkait tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir tidaklah diatur. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menelaah rekonstruksi Pasal 78 ayat (2) UUPT mengenai Tindakan Direksi yang tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan paling Lambat 6 Bulan Setelah Tahun Buku Berakhir. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 78 ayat (2) UUPT terdapat kelemahan normatif yaitu implikasi signifikan terhadap kepastian hukum, stabilitas tata kelola, dan efektivitas operasional perseroan. Norma yang tidak disertai mekanisme sanksi maupun ruang diskresi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan, inkonsistensi penerapan, dan ketidakpastian bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, ketentuan ini membutuhkan pembaruan normatif agar lebih responsif terhadap kebutuhan praktik dan memiliki kekuatan mengikat untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola Perseroan.
Referensi
A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Indonesia. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007.
Indonesia. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU Nomor 12 Tahun 2011.
B. ARTIKEL JURNAL
Sriwati, “Pengalihan Kekayaan Perseroan yang Lebih Dari Lima Puluh Persen Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Tidak Mencapai Kourum Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Mimbar Hukum, Vol. 8, Nomor 4, November 2020.
Muhammad Maghfur Agung Makiya, “Kepastian Hukum Magang Calon Notarіs Pada Daеrah Yang Mеnеtapkan Pеmbatasan Sosіal Bеrskala Bеsar.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2.1, 2021.
Muhammad Amiril A'la, dan Aditya Prastian Supriyadi, “Omnibus Law Sebagai Reformasi Hukum Investasi Di Indonesia Berdasarkan Asas Hirarki Peraturan Perundang-Undangan”, Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 2.2, 2020.
Muhammad Yusron Yuwono, “Perkembangan Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Di Indonesia”, Notarius, Vol. 08 Nomor 2, September 2015.
Rifurio, M. H. (2025). KELEMAHAN NORMATIF DAN AKUNTABILITAS DANA RESES ANGGOTA DPR RI. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 55-68. https://doi.org/10.2025/8vt45a03
C. BUKU
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka. POJK Nomor 15 Tahun 2020.
Nadapdap, Binoto. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Edisi Revisi Kelima, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2018.
Widjaya, I. G. Rai, Hukum Perusahaan, Jakarta: Megapoin Kesaint Blanc, 2002.
Priyanto, Kuat Puji. Pengantar Ilmu Hukum (Kesenian Hukum dan Penemuan Hukum dalam Konteks Hukum Nasional), Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2011.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Cet ke-5. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000
Sembiring, Sentos. Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Bandung: Nuansa Mulia, 2006.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007

















