KAJIAN YURIDISALIHSTATUSPEGAWAIKOMISI PEMBERANTASANKORUPSIMENJADI APARATURSIPIL NEGARA

Penulis

  • Ahmad Arif Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Edi Haskar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Zuhdi Arman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22724

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui Apakah Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara mempengaruhi status Independensi KPK dan Apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak mempengaruhi status independen dari pada lembaga KPK karena dalam proses pengalihan status hanya mengikat pegawai secara profesi serta ketentuan mengenai ASN lainya dan tidak mempengaruhi kinerja KPK. 2. Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN juga secara jelas di atur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 dan juga Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021. Perkom 1 Tahun 2021 merupakan sarana atau tool berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK

Referensi

Diambil dari Jurnal Hukum dan Pembangunan, “Lembaga,Badan,dan Komis Negara Independen (state Auxiliary Agencies) Di Indonesia, No.3

Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, (Depok, Rajawali Pers 2019) Kata pengantar Hlm x

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara, (Jakarta, Sinar Grafika,2016)

Di akses dari https://lokadata.id/artikel/pegawaikpk-jadi-asn-ancaman-pelemahan kembali-menguat Jimly Asshiddiqie, “Perkembangan Ketatanegaraan Pascaperubahan UUD 1945 dan Tantangan Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesia”, makalah disampaikan pada Seminar dan Lokakarya Nasional Perkembangan Ketatanegaraan Pasca perubahan UUD 1945 dan Pembaruan Kurikulum Pendidikan Hukum Indonesia, Jakarta,7 September 2004,

Diambil dari Jurnal Hukum dan Pembangunan, “Lembaga,Badan,dan Komis Negara Independen (state Auxiliary Agencies) Di Indonesia, No.3 (Juli-September 2005)

Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Transparency International Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003, hal. 177.

Diambil dari Jurnal Hukum dan Pembangunan, “Lembaga,Badan,dan Komis Negara Independen (state Auxiliary Agencies) Di Indonesia, No.3 (Juli-September 2005)

Diambil dari jurnal John S.T Quah “ANTICORRUPTION AGENCIES IN FOUR ASIAN COUNTRIES: A COMPERATIVE ANALYSIS” Russell, New York, 1961, hlm. 192 Dikutip kembali dalam bukunya JimlyAsshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara, (Jakarta,

Sinar Grafika,2016) H

Wiedzianty Septiana Wulandari, “Analisis Terhadap PP Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

Isra Saldi, Lembaga Negara Konsep,Sejarah,Wewenang,dan Dinamika Konstitusional, Depok: Rajawali Pers,2020

Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN

Dwiputro, H. H. F., Hafizha, M. F., & Hosnah, A. U. (2025). EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 1-8. https://doi.org/10.2025/wwre5e14

Diterbitkan

2026-02-02

Cara Mengutip

Arif, A., Haskar, E., & Arman, Z. (2026). KAJIAN YURIDISALIHSTATUSPEGAWAIKOMISI PEMBERANTASANKORUPSIMENJADI APARATURSIPIL NEGARA. YUSTISI, 13(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22724

Terbitan

Bagian

Artikel