PEMBERIAN DISKON PADA MERCHANT DENGAN METODE PEMBAYARAN DEBIT CARD DITINJAU DARI PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23482Abstrak
Program pemberian diskon pada transaksi pembelian kacamata di Optik Kasoem cabang Cikampek melalui kartu debit BJB Syariah merupakan salah satu strategi promosi yang bertujuan untuk meningkatkan loyalitas nasabah dan menarik minat konsumen. Program ini peru ditinjau melalui prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang menjadi landasan utama operasional perbankan syariah guna memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemberian diskon tersebut serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip kehati-hatian perbankan syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur dan analisis dokumen hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian diskon pada transaksi debit BJB Syariah di Optik Kasoem cabang Cikampek, Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut. Hal ini dikarenakan adanya potensi penyalahgunaan dan minimnya pengawasan dalam implementasi pemberian diskon tersebut. Risiko ini dapat menyebabkan ketidaktepatan sasaran dalam pemberian potongan harga, yang pada akhirnya berimplikasi pada operasional bank syariah. Mekanisme pemberian diskon pada transaksi ini masih dapat dikategorikan sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan syariah, selama program ini dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat dan prosedur yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa program diskon ini benar-benar mendukung transparansi, keadilan, dan akuntabilitas sesuai dengan nilai-nilai syariah.Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi bank syariah dalam merancang dan mengelola program promosi yang tidak hanya menarik bagi konsumen, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah.
Referensi
Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik”, Jakarta: Gema Insani Press, 2008.
Ascarya, "Akad dan Produk Bank Syariah", Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2022.
Bank Indonesia, "Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan Syariah," Bank Indonesia, Jakarta, 2014.
Bank Indonesia, "Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan Syariah," Bank Indonesia, Jakarta, 2014.
Berdasarkan hasil observasi pada merchant optik dan nasabah pengguna kartu debit Bank BJB Syariah Cabang Cikampek.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), NO: 42/DSN-MUI/V/2004 Tentang SYARIAH CHARGE CARD, Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) 2000-2007, hlm 76.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon dalam Murabahah.
Jalee, “Sasaran dan Strategi Bisnis PT BJB Syariah: Menggali Potensi Pasar dalam Gaya yang Santai”, Perpus Teknik, Sasaran dan Strategi Bisnis PT BJB Syariah: Menggali Potensi Pasar dalam Gaya yang Santai - PerpusTeknik.com, diakses pada 23 januari 2026, Pukul 23.56 wib.
Kumparan, “Apa Itu Financial Fraud? Ini Pengertian, Dampak, dan Pencegahannya”, Apa Itu Financial Fraud? Ini Pengertian, Dampak, dan Pencegahannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan OJK NOMOR 65 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Sedarmayanti, Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung, 2002. Hlm 23.
Soerjono Soekanto, Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003. Hlm. 14
Sri Pujianti, “Fatwa DSN MUI Penentu Produk Perbankan Syariah”, MKRI id, BI: Fatwa DSN MUI Penentu Produk Perbankan Syariah - Berita | Mahkamah Konstitusi RI.
Supriyanto, “Perkembangan Akad dan Produk Perbankan Syariah”, Jurnal Media Ilmu, e-ISSN: 2988-6465 p-ISSN: 2988-6694.

















