KONTRUKSI HUKUM PERBANKAN SYARI’AH TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH PERSEPEKTIF POJK NO 16 / POJK 03 2014

Penulis

  • Khalifatul Khalifatul Aliya STISNU Nusantara Tangerang
  • eka septia kurniyati Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang
  • mila azizah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23614

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontruksi hukum perbankan syari’ah dalam menangani pembiayaan bermasalah dengan maninjau implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( PJOK ) nomor 16 / PJOK 2014. Pembiayaan bermasalah merupakan resiko yang melekat yang dapat mengganggu kesehatan bank dan stabilitas sistem keuangan. Metode penelitian ini adalah Penelitian Perpustakaan , data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap bahan hukum sekunder berupa literatur buku serta jurnal terkait perbankan syari’ah. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi konsistensi antara regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK no.16/2014) dengan prinsip-prinsip hukum islam dalam menangani resiko pembiayaan di bank syari’ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan regulasi terebut berfungsi sebagai instrumen krusial dalam menciptakan kepastian hukum dan menjaga stabilitas operasional perbankan syari’ah di indonesia agar tetap akuntabel dan berdaya saing.

Referensi

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. DSN-MUI.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2005). Fatwa DSN No: 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah yang Tidak Mampu Membayar. DSN-MUI.

Dwi, S. R., & Nurnasrina. (2024). Upaya bank syariah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah pada akad murabahah.

Karim, A. A. (2014). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. PT RajaGrafindo Persada.

Kasmir. (2014). Dasar-dasar perbankan. PT RajaGrafindo Persada.

Muhamad. (2005). Manajemen bank syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko.

Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Bumi Aksara.

Sari, K. I. M., Fahira, J., & Zahratunisa. (2023). strategi penanganan pembiayaan bermasalah di bank syariah. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Siamat, D. (2005). Manajemen lembaga keuangan: Kebijakan moneter dan perbankan. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Soemitra, A. (2009). Bank dan lembaga keuangan syariah. Kencana.

Stiglitz, J. E., & Weiss, A. (1981). Credit rationing in markets with imperfect information. The American Economic Review, 71(3), 393–410.

Diterbitkan

2026-06-01

Cara Mengutip

Khalifatul Aliya, K., kurniyati, eka septia, & azizah, mila. (2026). KONTRUKSI HUKUM PERBANKAN SYARI’AH TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH PERSEPEKTIF POJK NO 16 / POJK 03 2014. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23614

Terbitan

Bagian

Artikel