BUDAYA HUKUM MASYARAKAT MANDALLE TERHADAP PERNIKAHAN ANAK ANALISIS YURIDIS DAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.23626Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya hukum masyarakat Mandalle terhadap praktik pernikahan anak serta mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif yuridis dan hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat Mandalle masih cenderung permisif terhadap praktik pernikahan anak, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, pertimbangan ekonomi, serta tekanan lingkungan. Dalam perspektif yuridis, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, namun tetap berlangsung melalui mekanisme dispensasi dan lemahnya penegakan hukum. Sementara itu, dalam perspektif hukum keluarga Islam, pernikahan anak tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kemaslahatan, karena kurang mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan sosial.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pernikahan anak di Mandalle merupakan hasil interaksi antara budaya hukum, hukum positif, dan pemahaman hukum Islam yang belum sepenuhnya selaras. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif melalui penguatan kesadaran hukum, edukasi masyarakat, serta peran aktif tokoh agama dan tokoh sosial guna menekan praktik pernikahan anak.
Referensi
Al-Qur’an Al-Karim
Adhilia, Lia Trizza Firgita, Wiwin Wiwin, Ardiyanti Aris, Supriadi Jufri, Muh Akbar Fhad Syahril, Dan Muhammad Yasmin. 2025. “Pembangunan Hukum Pada Aspek Budaya Hukum Masyarakat.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5(1):3630–42.
Aditya, Dinda Rachma, Devi Lusyany, Dan Muhammad Yusuf Rangkuti. 2025. “Pernikahan Dini Dan Dispensasi Nikah Di Desa Ngemplak: Studi Empiris Tentang Kesejahteraan Sosial Dan Pendidikan Anak.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5(2):1171–83.
Ardiansyah, Reza. 2024. “Analisis Hukum Terhadap Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur: Pendekatan Uu Perkawinan Dan Hukum Adat.” Harisa: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial 1(2)):95–110.
Birbik, M. Hafil. 2024. “Ijbar Nikah Dalam Pernikahan Anak: Analisis Hukum Islam Dan Perlindungan Hak Perempuan.” Al-Ashlah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 3(2):159–79.
Fikri, Fikri, Dan Agus Muchsin. 2022. “Hak-Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Pendekatan Yurisprudensi Di Pengadilan Agama.”
Fitriani, Desy Indah, Dan Kholid Saifulloh. 2025. “Konsep Keluarga Sakinah Dalam Islam Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Rumah Tangga Muslim Perspektif Yazid Bin Abdul Qadir Jawas.” Jurisy: Jurnal Ilmiah Syariah 5(2):100–119.
Judiasih, Sonny Dewi. 2023. “Kontroversi Perkawinan Bawah Umur: Realita Dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga Di Indonesia.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6(2):174–92.
Kore, Yobel. 2025. “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Tinjau Dari Sistem Hukum.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(5):6395–6405.
Labibah, Kaila Nindia, Febria Valentina, Valencia Sherly Moyna, Anindira Falah Qurrota A’yun, Imel Sesa Erliyawati, Dan Astika Nurul Hidayah. 2025. “Perkawinan Dini Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional: Dampak Empiris Terhadap Struktur Keluarga Di Indonesia.” Journal Evidence Of Law 4(2):479–90.
Maulidia, Gisa Inggit, Trisna Muhamad Rofiqi, Krisna Nur Fadilah Wp, Dan Gibran Aldi Nashrullah. 2022. “Hukum Dan Perubahan Masyarakat: Pendekatan Filsafat Roscoe Pound.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1(01).
Mulyadi, Dudi, Tri Yanuaria, Dan Firman Firman. 2025. “Model Kepatuhan Hukum Pendaftaran Perkawinan: Konstruksi Budaya Hukum Masyarakat Sereh Berdasarkan Teori Friedman.” Semarang Law Review (Slr) 6(2):473–82.
Putri, Izzafi Imellya. 2023. “Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam.”
Ratnaningtyas, Endah Marendah, Edi Saputra, Desi Suliwati, Bekty Taufiq Ari Nugroho, Muhammad Habibullah Aminy, Nanda Saputra, Dan Adi Susilo Jahja. 2023. “Metodologi Penelitian Kualitatif.” No. Januari. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini 369–3031.
Rohana, Kartika Sri. 2024. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Di Lombok.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains 13(1):119–28.
Sandi, Emil. 2025. “Implementasi Hukum Terhadap Penanganan Tindak Pidana Oleh Anak Di Kabupaten Bulukumba Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum= Implementation Of Law On Handling Of Criminal Acts By Children In Bulukumba Regency Reviewed From The Perspective Sociology Of Law.”
Sukadi, Imam. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah.” Egalita: Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender 19(2):97–114.
Winsherly Tan, S. H., V. Henry Soelistyo Budi, L. L. M. Sh, Tommy H. Purwaka, Dan L. L. M. Sh. 2025. Mengatasi Perkawinan Anak: Menyelaraskan Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Detak Pustaka.

















