KEPASTIAN HUKUM PENJATUHAN SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT OLEH MENTERI TERKAIT NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA

Penulis

  • Kiki Febria Tulzahra Universitas Jayabaya Jakarta
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya Jakarta
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23828

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dalam praktiknya, terdapat notaris yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum berupa pemberhentian dengan tidak hormat oleh Menteri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pemberhentian dengan tidak hormat terhadap notaris yang melakukan tindak pidana serta menilai kepastian hukum dalam penjatuhan sanksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik yang dibuat notaris tetap sah secara formil sepanjang memenuhi ketentuan hukum, meskipun notarisnya diberhentikan. Kepastian hukum dalam penjatuhan sanksi tercapai apabila didasarkan pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kewenangan Menteri dalam menjatuhkan sanksi merupakan bentuk penegakan hukum yang objektif dan tidak sewenang-wenang.

Kata Kunci: Notaris, Menteri, Sanksi, Pemberhentian Tidak Hormat, Kepastian Hukum, Tindak Pidana

Referensi

A. Buku

Adjie, Habib. 2013. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2015. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

Ali, Achmad. 2002. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kansil, C.S.T. 2008. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, Sudikno. 2007. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Otto, Jan Michiel. 2018. Kepastian Hukum di Negara Berkembang. Jakarta: Komisi Hukum Nasional.

Salim HS. 2014. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soeroso, R. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. 2005. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Fuady, Munir. 2010. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. 2012. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

B. Jurnal Hukum

Yuniati, Sri & Wahyuningsih, Sri Endah. 2017. “Tinjauan Yuridis Sanksi terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Jabatan.” Jurnal Hukum, Vol. 24 No. 2.

Wibisono, Rachmat & Ma’ruf, Udin. 2018. “Peran Majelis Pengawas Notaris dalam Pengawasan Jabatan Notaris.” Jurnal Kenotariatan, Vol. 3 No. 1.

Pratiwi, Rina. 2019. “Akibat Hukum Pemberhentian Notaris terhadap Akta yang Dibuat.” Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 26 No. 1.

Santoso, Budi. 2020. “Kepastian Hukum dalam Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No. 2.

Hidayat, Taufik. 2021. “Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10 No. 3.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Majelis Pengawas Notaris.

Diterbitkan

2026-06-01

Cara Mengutip

Tulzahra, K. F., Franciska, W., & Marniati, F. S. (2026). KEPASTIAN HUKUM PENJATUHAN SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT OLEH MENTERI TERKAIT NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23828

Terbitan

Bagian

Artikel