RUANG LINGKUP PERJANJIAN, PERIKATAN, DAN KONTRAK: TELAAH NORMATIF DAN YURIDIS
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23829Abstrak
Perjanjian merupakan instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat karena menjadi dasar lahirnya perikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Inti dari perikatan adalah prestasi, yaitu kewajiban debitur untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila prestasi tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, maka debitur dapat dinyatakan melakukan wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, serta tanggung jawab atas biaya perkara. Namun demikian, dalam keadaan tertentu debitur dapat dibebaskan dari tanggung jawab tersebut apabila kegagalan pelaksanaan prestasi disebabkan oleh force majeure, yaitu keadaan memaksa yang terjadi di luar kekuasaan debitur dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Selain itu, dalam hukum perdata dikenal perbedaan konseptual antara perikatan, perjanjian, dan kontrak, serta klasifikasi perjanjian menjadi perjanjian nominat dan innominat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengaturan perjanjian, prestasi, wanprestasi, dan force majeure dalam hukum perdata Indonesia serta implikasi hukumnya bagi para pihak.
Kata kunci: perjanjian, prestasi, wanprestasi, force majeure, perikatan
Referensi
Buku
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
A. K. Syahmin. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
H. S. Salim. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.
J. Satrio. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku 1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995.
Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015.
Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 2011.
Purwahid Patrik. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju, 1994.
R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2010.
R. Tjitrosoedibio dan R. Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Rahmat S.S. Soemadipradja. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat Pembatalan Perjanjian yang Disebabkan Keadaan Memaksa/Force Majeure). NLRP, 2010.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
S. Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, cet. ke-5. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Jurnal
Muhammad Irayadi. “Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian.” HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2021). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4910.
Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2 (2015). https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.534.
Nur Azza Morlin Iwanti dan Taun. “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku.” The Juris 6, no. 2 (2022): 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601.
Retna Gumanti. “SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Ditinjau Dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu 5, no. 01 (2012). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JPI/article/view/900

















