KONSTRUKSI HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP FENOMENA SILENT TREATMENT DALAM DINAMIKA KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23831Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena silent treatment dalam keluarga berdasarkan perspektif hukum keluarga Islam dengan menitikberatkan pada aspek normatif dan yuridis. Kajian ini menempatkan silent treatment sebagai perilaku yang perlu diuji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya terkait hak dan kewajiban suami istri, konsep mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, serta tujuan pembentukan keluarga dalam Islam.mMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-yuridis. Data diperoleh melalui penelaahan terhadap sumber-sumber hukum Islam, meliputi Al-Qur’an, Hadis, pendapat para ulama, kaidah fikih, serta literatur hukum keluarga Islam yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kedudukan hukum silent treatment dan implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik silent treatment, yang dipahami sebagai tindakan mendiamkan pasangan secara sengaja, dapat bertentangan dengan hukum keluarga Islam apabila dilakukan tanpa alasan syar‘i atau melebihi batas waktu yang dibenarkan, yaitu tiga hari. Praktik tersebut berpotensi mengabaikan hak dan kewajiban suami istri serta bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam rumah tangga. Oleh karena itu, hukum keluarga Islam menekankan penyelesaian konflik melalui musyawarah, dialog yang konstruktif, serta pengendalian emosi sebagai upaya menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga sesuai dengan tujuan syariah.
Kata kunci: Silent treatment, normatif-yuridis, keharmonisan rumah tangga
Referensi
Abu Isa Muhammad bin Isa At-tirmidzi Sunan At-Tirmidzi, Beirut: Dar-al-Fikr.
Abul Husain Muslim bin Hajjaj al-naisaburi, 2007, Sahih Muslim, Beirut :Dar-al-Kutub al-islami.
al-Zuhaili, Wahbah, 2007, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid VII, Damaskus: Dar al-Fikr.
American Psychological Association, “Emotional Abuse,” APA Dictionary of Psychology, diakses 24 April 2025, https://dictionary.apa.org/emotional-abuse
Azizi, A. Qodri, 2002, Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gema Media.
Baidan, Nasrudin, 2015, Perkembangan Tafsir Al- Qur’an Di Indonesia, Solo : Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Braiker, Harriet B., 2004, Who's Pulling Your Strings? How to Break the Cycle of Manipulation, New York: McGraw-Hill.
Bunyamin, Mahmudin & Agus Hermanto , 2017, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Elsener, Sumantara, 2023, “Love Your Self Better” Silent Treatment konflik dalam pernikahan, Jakarta: Gagas Media.
Evanirosa dkk., 2022, Metode Penelitian Kepustakaan, Bandung: CV Media Sains Indonesia.
Hadikusuma, Himan, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.
Hermanto, Agus, & Rohmi Yuhaniah, 2024, Psikologi Keluarga dan Pernikahan, Malang: Literas Nusantara Abadi.
Isma'il bin Umar bin Katsir ad-Dimasyqi Katsir, Tafsir Al Qur’an Al-Adzim., Beirut: Dar Al Fikr, tt.
Kusuma, Bagoes, 2023, ‘Reception Analysis Tentang Silent Tratment Pada Film “The Story Of Kale: When Someone ‘ s In Love “, 3.
Lehr, Jennifer, 2017, ParentSpeak: What's Wrong with How We Talk to Our Children—and What to Say Instead, New York: Workman Publishing.
Millah, Saiful & Asep Saepudin Jahar, 2019, Dualisme Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Amzah.
Muhammad Bin Ismail al- Bukhari, Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr.
Preston Ni, “10 Things to Know About the Silent Treatment,” Psychology Today, 2013
Shihab, M. Quraish, 2006, Tafsir Al-Mishbah, Vol. 2, Cetakan VI, Jakarta: Lentera Hati.
Sugiyono, 2024, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 1 Ayat (1).
Williams, Kipling D., 2001, Ostracism: The Power of Silence, New York: Guilford Press.
Zahrah, Muhammad Abu, 1997, Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi.

















