REFORMASI REGULASI KESEHATAN NASIONAL: ANALISIS UU NOMOR 17 TAHUN 2023 DALAM PARADIGMA KEADILAN BERMARTABAT
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23837Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam transformasi hukum kesehatan di Indonesia pasca pengundangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui metode omnibus law. Masalah utama yang dikaji adalah efektivitas regulasi baru dalam menjamin hak konstitusional atas kesehatan di tengah berbagai kendala implementatif seperti penghapusan mandatory spending, restrukturisasi organisasi profesi, dan peningkatan kasus malpraktik di tahun 2025. Kajian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pisau analisis utama yang digunakan adalah Teori Keadilan Bermartabat oleh Teguh Prasetyo dan Utilitarianisme oleh Jeremy Bentham. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, UU No. 17/ 2023 berupaya mengintegrasikan sistem kesehatan yang terfragmentasi, namun secara sosiologis menghadapi resistensi akibat minimnya partisipasi bermakna. Secara yuridis, kebijakan STR seumur hidup memerlukan pengawasan ketat melalui Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjaga standar kompetensi. Kasus-kasus aktual tahun 2025-2026 menunjukkan perlunya penguatan mekanisme mediasi dan kejelasan aturan pelaksana bagi Majelis Disiplin Profesi untuk menekan angka malpraktik yang menyebabkan kematian.
Kata Kunci: Hukum Kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023, Keadilan Bermartabat, Malpraktik, Kebijakan Publik.
Referensi
Arif, M. (2024). Tata Kelola Sistem Kesehatan Nasional di Era Reformasi Regulasi. Jakarta: Pustaka Abadi.
Chaniago, I. S. (2025). Evaluasi Efisiensi Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi di Komisi IX DPR. Jakarta: Sekretariat DPR RI.
Damarjati, D. (2025). "MDP Proses Dugaan Malapraktik Caesar di RSUD Bekasi". Kompas.com.
Djogo, A. T. L. (2023). "Mediasi Penal sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Malpraktik di Bidang Medis". Jurnal Media Hukum dan Mediasi, 3401, 53–60.
Gus Ipul. (2026). "Pembersihan Data: 13 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan". MetroTV News.
Hidayat, A. (2023). "Reformasi Regulasi Tenaga Kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan 2023". Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 12(2), 145–162.
Kemenkes RI. (2025). Laporan Aduan Pelanggaran Disiplin Profesi dan Malpraktik Periode 2023-2025. Jakarta: Biro Komunikasi Kemenkes.
Laksono, P. (2024). "Tantangan Defisit JKN dan Pemerataan Layanan 2025". Warta UGM.
Nurchasanah, et al. (2025). "Juridical Analysis of Law Number 17 of 2023 on Legal Protection for Medical Personnel". Asian Journal of Social and Humanities, 4(2).
Polres Sibolga. (2025). "Penyelidikan Dugaan Malpraktik RS Metta Medika Menunggu MDP". Divisi Humas Polri.
Pranowo, Y. (2020). "Prinsip Utilitarianisme sebagai Dasar Hidup Bermasyarakat". Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi dan Sosial Budaya, 26(2), 172–179.
Prasetyo, T. (2018). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum Pancasila. Bandung: Nusa Media.
Prasetyo, T. (2020). Hukum dan Teori Hukum: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media.
Purwaningsih, A. D., & Junadi, P. (2025). "Kebijakan Penerbitan STR Bagi Tenaga Medis: Literature Review". Jurnal Ners, 9(4), 7898–7904.
Ruliyanti, T. (2023). Analisis Hak Atas Kesehatan sebagai Hak Konstitusional. Bandar Lampung: UNILA Press.
Siburian. (2022). Manajemen Kebijakan Kesehatan Nasional. Jakarta: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Siahaan, H. M. (2023). "Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru". Kompasiana.
Tanto, L., & Siregar, R. A. (2025). "Rekam Medik Elektronik: Pengaruh Era Society 5.0 di Bidang Hukum Kesehatan". Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 11(2).
Tungga, B. D. (2023). "Peranan dan Tanggung Jawab Pemerintah Pasca Omnibus Law Kesehatan". Nusantara Hasana Journal, 3(2), 33–37.
Ulya, F. N., & Akbar, N. A. (2025). "24 Kasus Malpraktik Sebabkan Kematian pada 2023-2025". Kompas.com.
Widestomo Putra, T. S. (2025). "Etika Utilitarianisme Jeremy Bentham Sebagai Basis Ekonomi Pancasila". Jurnal Economie, 6(1).
UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 161/PUU-XXIII/2025.
Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

















