TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ANGGOTA MILITER NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERGABUNG DENGAN MILITER ASING MENURUT HUKUM KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM MILITER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23838Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pengaturan hukum terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bergabung dengan militer asing, mengingat status kewarganegaraan dan loyalitas prajurit TNI memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibanding warga sipil. Sebagai alat pertahanan negara, prajurit TNI terikat oleh Sumpah Prajurit, hukum militer, serta prinsip kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pengaturan bergabungnya anggota militer Indonesia dengan militer asing menurut hukum militer, pengaturan menurut hukum kewarganegaraan, serta konsekuensi hukum yang timbul dari perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal, dan pendapat para ahli yang relevan dengan topik penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum militer, anggota TNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana desersi sebagaimana diatur dalam Pasal 87 KUHPM. Tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran kewajiban dinas, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap loyalitas dan Sumpah Prajurit. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Dalam perspektif hukum kewarganegaraan, tindakan bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden dapat mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindakan anggota militer Indonesia yang bergabung dengan militer asing merupakan pelanggaran serius yang menimbulkan konsekuensi hukum kumulatif, yaitu pidana militer, sanksi administratif, dan kehilangan kewarganegaraan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas guna menjaga disiplin militer, loyalitas prajurit, serta kedaulatan negara.
Kata kunci: Kewarganegaraan, Tentara Militer Indonesia, Militer Asing, Desersi, Konsekuensi Hukum.
Referensi
Indonesia. Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. UU Nomor 12 Tahun 2006, LN No.63 Tahun 2006, TLN No.4634.
________. Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia. UU Nomor 34 Tahun 2004, LN No.127 Tahun 2004, TLN No.4439.
________. Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia. UU Nomor 34 Tahun 2004, LN No.127 Tahun 2004, TLN No.4439.
________. Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 39 Tahun 2010. LN No. 50 Tahun 2010, TLN No. 5120.
Farida, Ike. Kewarganegaraan di Indonesia. Jakarta Timur: PT Sinar Grafindo, 2022
Putri, Mas, Dkk. Kewarganegaraan Teoritis dan Praktis. Malang: Future Science, 2023.
Sitorus, Nanang. Buku Ajar Hukum Pidana Militer. Medan: Universitas Medan Area Press, 2023.
Rosidah, Nikmah. Hukum Peradilan Militer. Bandar Lampung: Aura, 2013.
Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia 2010.
Umi, Robi.”Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia terhadap Tindak Pidana Desersi”, Jurnal Legalitas, Vol.05 No.01, 2012, diakses pada 22 April 2026, https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.879.

















