IMPLIKASI KEBIJAKAN TARIF IMPOR AMERIKA SERIKAT TERHADAP UMKM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF WTO
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23855Abstrak
Globalisasi telah mendorong perkembangan perdagangan internasional melalui sistem perdagangan multilateral yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai anggota WTO, Indonesia terikat pada prinsip-prinsip perdagangan internasional seperti most-favoured nation (MFN), national treatment, dan non-diskriminasi yang bertujuan menciptakan perdagangan internasional yang adil dan terbuka. Di sisi lain, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, baik sebagai penyerap tenaga kerja maupun sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi. Perkembangan UMKM dalam perdagangan internasional menjadikan sektor ini rentan terhadap dinamika kebijakan perdagangan global, salah satunya kebijakan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk Indonesia pada tahun 2025. Kebijakan tersebut berdampak terhadap UMKM Indonesia, khususnya produsen kopi Teluk Gayo di Aceh, akibat meningkatnya biaya ekspor karena tarif impor yang semula sebesar 32% dan kemudian diturunkan menjadi 19%. Meskipun terjadi penurunan tarif, beban biaya ekspor tetap menimbulkan kerugian sehingga eksportir kopi Teluk Gayo memutuskan untuk membatalkan pengiriman ke pasar Amerika Serikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kebijakan tarif impor Amerika Serikat terhadap UMKM Indonesia dalam perspektif WTO serta meninjau peran pemerintah dalam menghadapi hambatan perdagangan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tarif impor Amerika Serikat berpotensi menjadi hambatan perdagangan yang memengaruhi daya saing dan akses pasar UMKM Indonesia serta bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi WTO. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah melalui perlindungan hukum, dukungan kebijakan, dan penguatan diplomasi perdagangan guna menjaga keberlangsungan UMKM Indonesia dalam perdagangan internasional.
Kata Kunci : WTO; perdagangan internasional; tarif impor; UMKM Indonesia; prinsip non-diskriminasi.
Referensi
A. Peraturan Perundang-Undangan
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1947.
Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization 1994.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
B. Buku
Hata. Hukum Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Syahputra, Iman Prihandono. Hukum Perdagangan Internasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2019.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
C. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Aisyah Putri, Cinta. “Analisis Prinsip-Prinsip dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO dalam Memastikan Keadilan Sistem Perdagangan Internasional Modern.” Media Hukum Indonesia (MHI), 2025.
Fatayati Syarifa, Lina. “Dampak Kebijakan Tarif Impor Baru Amerika Serikat terhadap Industri Karet Alam Indonesia.” De Plantation: Radar Opini dan Analisis Perkebunan, 2025.
Ghondur Siregar, Muhammad Farris. “Kasus Diskriminasi Rokok Kretek Indonesia oleh Amerika Serikat.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2023.
Kasih, Desak Putu Dewi, dkk. “Kedudukan Negara sebagai Pembeli dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2021.
Megawati, Ida Ayu Putu, dkk. “Dampak Kebijakan Ekonomi Trump 2.0 terhadap Stabilitas Sistem Perbankan Indonesia.” Jurnal Lentera Bisnis, 2025.
Prahaski, Nabila, dkk. “Kebijakan Perdagangan Internasional terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara Berkembang.” Jurnal Minfo Polgan, 2023.
Rukmana, Kevin Anandita, dkk. “Peran Kebijakan Tarif dalam Menyeimbangkan Neraca Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat.” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2025.
Sianturi, Mouna Suez. “Penerapan CBAM dengan Prinsip Non-Diskriminasi WTO dalam Hukum Perdagangan Internasional.”
Sutrisno, Andri. “Implikasi Hukum Kebijakan Tarif Era Trump terhadap Indonesia: Reposisi Tugas Pemerintah dalam Pelayanan Publik.” Iblam Law Review, 2025.
Yulianto, Agus. “Perlindungan Hukum terhadap UMKM dalam Perdagangan Internasional.” Jurnal Rechtsvinding, 2022.
Zamroni, Muhammad. “Peran WTO dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2021.

















