ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Penulis

  • Trisno Ariwibowo Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Ismaidar Ismaidar universitas Panca Budi
  • Abdul Rahman M.S universitas Panca Budi
  • Sahidan Angga Nurdana universitas Panca Budi
  • Pian Rostani Waruwu universitas Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23887

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebaran deepfake berbasis Artificial Intelligence (AI) dalam perspektif hukum pidana serta urgensi pembaruan hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran deepfake telah berkembang menjadi bentuk kejahatan digital modern yang berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik, penipuan digital, pornografi, dan manipulasi informasi publik. Regulasi hukum pidana di Indonesia saat ini belum secara spesifik mengatur penyebaran deepfake berbasis AI sehingga menimbulkan kekosongan norma hukum dalam penanganannya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi Artificial Intelligence guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di era digital.

Kata Kunci: deepfake, Artificial Intelligence, hukum pidana, kejahatan digital, pembaruan hukum pidana.

Referensi

Arianto, B. 2023. “Kejahatan Siber dan Tantangan Hukum Pidana di Era Artificial Intelligence.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 12, No. 2.

Azis, A., & Pratama, R. 2024. “Urgensi Regulasi Deepfake dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 31, No. 1.

Chesney, R., & Citron, D. K. 2019. “Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security.” California Law Review, Vol. 107, No. 6.

Citron, D. K. 2023. The Fight for Privacy: Protecting Dignity, Identity, and Love in the Digital Age. W.W. Norton & Company, New York.

Green, S. P. 2020. Cyber Crime, Law and Society. Routledge, London.

Kietzmann, J., Lee, L. W., McCarthy, I. P., & Kietzmann, T. C. 2020. “Deepfakes: Trick or Treat?” Business Horizons, Vol. 63, No. 2.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nasution, B. J. 2022. “Perkembangan Hukum Pidana Siber di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 22, No. 3.

Prasetyo, T. 2021. Hukum Pidana. Rajawali Pers, Jakarta.

Rahardjo, S. 2021. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Siahaan, F. O. 2024. “Artificial Intelligence dan Ancaman Disinformasi Digital di Indonesia.” Jurnal Komunikasi dan Media Digital, Vol. 5, No. 1.

Soekanto, S. 2020. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Susanto, H. 2023. “Deepfake sebagai Bentuk Cyber Crime Modern.” Jurnal Ilmu Hukum Novelty, Vol. 14, No. 2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Vaccari, C., & Chadwick, A. 2020. “Deepfakes and Disinformation: Exploring the Impact of Synthetic Political Video on Deception, Uncertainty, and Trust in News.” Social Media + Society, Vol. 6, No. 1.

Westerlund, M. 2019. “The Emergence of Deepfake Technology: A Review.” Technology Innovation Management Review, Vol. 9, No. 11.

Wibowo, A. 2024. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Manipulasi Digital berbasis Artificial Intelligence.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 21, No. 1.

Diterbitkan

2026-06-01

Cara Mengutip

Ariwibowo, T., Ismaidar, I., Rahman M.S, A., Nurdana, S. A., & Waruwu, P. R. (2026). ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23887

Terbitan

Bagian

Artikel