EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORPORASI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • Sahidan Angga Nurdana Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Sumarno Sumarno Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Suci Ramadani Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Trisno Ariwibowo Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Pian Rostani Waruwu Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23888

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi masih belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari sedikitnya korporasi yang diproses sebagai terdakwa dibandingkan jumlah kasus korupsi yang melibatkan perusahaan. Hambatan utama dalam penegakan hukum meliputi kesulitan pembuktian unsur kesalahan korporasi, kompleksitas struktur organisasi perusahaan, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta keterbatasan kemampuan aparat dalam memahami hukum pidana korporasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap korporasi masih didominasi pidana denda dan uang pengganti, sedangkan pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha dan pembubaran korporasi masih jarang diterapkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penerapan prinsip good corporate governance guna meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi di Indonesia.

Kata Kunci: efektivitas, penegakan hukum, korporasi, tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana.

Referensi

Ade Mahmud. (2022). Urgensi dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 215–230.

Kurniawan, K. D., & Hapsari, D. R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 341–356.

Mahmud, A. (2022). Urgensi dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 215–230.

Muzakki, A. G. H., Sasmitha, N. A., & Utami, R. S. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada BUMN: Kasus Korupsi Penjualan Komoditas di Perum Bulog Jakarta. Jurnal Rechtsvinding, 14(1), 77–95.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Pratama, M. H. C., Tamza, F. B., & Raharjo, E. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Perusakan Hutan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 18(1), 55–73.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.

Soekanto, S. (2020). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suteki, & Galang Taufani. (2021). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

Waluyo, B. (2020). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Yahya, H. M. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Yusuf, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(4), 411–425.

Zaidan, M. A. (2021). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Zulfa, E. A. (2020). Hukum Pidana Korporasi di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Diterbitkan

2026-06-01

Cara Mengutip

Nurdana, S. A., Sumarno, S., Ramadani, S., Ariwibowo, T., & Waruwu, P. R. (2026). EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORPORASI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23888

Terbitan

Bagian

Artikel