PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MELALUI PENAFSIRAN SISTEMATIS DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23889Abstrak
Penemuan hukum oleh hakim merupakan bagian penting dalam sistem peradilan Indonesia, terutama ketika norma hukum tertulis tidak mengatur secara jelas atau menimbulkan konflik norma. Dalam kondisi tersebut, hakim dituntut untuk melakukan penalaran hukum guna menjamin kepastian hukum. Salah satu metode yang digunakan adalah penafsiran sistematis, yaitu menafsirkan ketentuan hukum dengan mengaitkannya pada keseluruhan sistem hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penafsiran sistematis oleh hakim dalam proses penemuan hukum serta implikasinya terhadap kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta literatur hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran sistematis berperan dalam menjaga koherensi antar norma hukum, mencegah penerapan hukum secara parsial, serta menghasilkan putusan yang sejalan dengan asas hukum dan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penafsiran sistematis berkontribusi terhadap terwujudnya kepastian hukum yang bersifat substantif dalam praktik peradilan di Indonesia.
Kata kunci: Penemuan hukum; penafsiran sistematis; kepastian hukum
Referensi
Asshiddiqie, J. 2018. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Butarbutar, E. N. 2019. “Metode Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8, No. 3.
Harahap, M. Y. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta, Sinar Grafika.
Ibrahim, J. 2021. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang, Bayumedia Publishing.
Mahfud MD, M. 2019. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta, Kencana.
Putra, A. R. 2020. “Penafsiran Sistematis dalam Putusan Hakim sebagai Upaya Menjaga Kepastian Hukum.” Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 2.
Rahardjo, S. 2018. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta, Genta Publishing.
Sari, D. P. 2022. “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Mengatasi Kekosongan Norma.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1.
Shidarta. 2020. Hukum, Penalaran dan Penafsiran. Yogyakarta, Genta Publishing.
Soekanto, S. & Mamudji, S. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Sutiyoso, B. 2018. “Metode Penafsiran Hakim dalam Menemukan Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25, No. 1.
Wibowo, A. 2021. “Kepastian Hukum dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 3.
Yuliandri. 2017. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2023. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jakarta, MKRI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2020. Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Jakarta, MA RI.

















