ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23893Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana terhadap kebocoran data pribadi dalam sistem elektronik di Indonesia, mengidentifikasi kelemahan regulasi yang berlaku, serta mengkaji urgensi pembaruan hukum pidana dalam menghadapi perkembangan tindak pidana siber. Kebocoran data pribadi menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang mengalami peningkatan signifikan seiring berkembangnya teknologi digital dan penggunaan sistem elektronik dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum yang relevan dengan perlindungan data pribadi dan tindak pidana siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap kebocoran data pribadi dalam sistem elektronik. Selain itu, lemahnya pengawasan, rendahnya keamanan sistem elektronik, dan keterbatasan kemampuan penegak hukum menjadi faktor yang memengaruhi meningkatnya kasus kebocoran data pribadi. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan hukum pidana, penguatan keamanan siber, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap data pribadi masyarakat di era digital.
Kata kunci: hukum pidana; kebocoran data pribadi; sistem elektronik; cybercrime.
Referensi
Arief, B. N. 2021. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Budhijanto, D. 2019. “Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 2.
Brenner, S. W. 2018. Cybercrime and the Law: Challenges, Issues, and Outcomes. Northeastern University Press, Boston.
Greenleaf, G. 2020. "Global Data Privacy Laws 2020: Despite COVID Delays, 145 Laws Show GDPR Dominance.” Privacy Laws & Business International Report, Vol. 163, No. 1.
Hadjon, P. M. 2019. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.
Harahap, M. Y. 2021. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta.
Ibrahim, J. 2020. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang.
Makarim, E. 2020. Pengantar Hukum Telematika. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Marzuki, P. M. 2021. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta.
Moleong, L. J. 2020. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nugroho, H. 2023. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Kebocoran Data Pribadi dalam Sistem Elektronik di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, Vol. 5, No. 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sari, D. P. 2022. "Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Kebocoran Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11, No. 3.
Setiawan, A. 2023. "Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber di Era Digital.” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 8, No. 1.
Soekanto, S. 2020. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Rosadi, S. D. 2018. “Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia.” Veritas et Justitia, Vol. 4, No. 1.
Soekanto, S. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Sugiyono. 2021. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Suhariyanto. 2022. “Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Sistem Elektronik di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11, No. 3.
Sunggono, B. 2021. Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Wahid, A. & Labib, M. 2023. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Refika Aditama, Bandung.
Widodo. 2021. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Cybercrime. Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

















