KERUGIAN AKIBAT TRANSAKSI DIGITAL MELALUI IN-APP PURCHASE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI PERSPETIF HUKUM PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23959Abstrak
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang hiburan dan permainan digital. Salah satu tren yang berkembang adalah penggunaan aplikasi game digital yang banyak diminati oleh berbagai kalangan, terutama anak-anak. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran dan urgensi akan perlunya perlindungan hukum yang komprehensif pemilik akun terhadap risiko kerugian akibat transaksi digital melalui in-app purchase yang dilakukan oleh anak. Rumusan masalah dalam tulisan ini yaitu bagaimana keabsahan transaksi digital melalui in-app purchase yang dilakukan oleh anak ditinjau dari perspektif hukum perdata Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum pemilik akun terhadap risiko kerugian akibat transaksi digital melalui in-app purchase yang dilakukan oleh anak ditinjau dari perspektif hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pada penelitian ini, penulis menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Berdasarkan sifat penelitiannya yang menggunakan metode deskriptif, maka teknik analisis data yang dipergunakan adalah teknik deskriptif kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transaksi digital melalui in-app purchase yang dilakukan oleh anak yang secara hukum perdata transaksi tersebut besifat tidak sempurna dan rentan untuk dapat dibatalkan. Secara hukum perdata kehendak nyata datang dari anak yang merupakan orang tidak cakap hukum dan tidak memahami konsekuensi hukum. Situasi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian kehendak dari pemilik akun, yang dalam kedudukannya sebagai subjek hukum, yang terikat secara yuridis dalam sistem digital. Perlindungan hukum terhadap pemilik akun yang dirugikan akibat transaksi in-app purchase oleh anak harus mencakup tiga aspek utama: (1) jaminan keabsahan hukum perjanjian dan perlindungan terhadap pihak yang tidak cakap hukum, (2) tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menjamin keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan, serta (3) mekanisme pemulihan hak melalui jalur hukum yang adil dan efisien, (4) hak untuk membatalkan perjanjian. Upaya ini sejalan dengan prinsip-prinsip umum hukum perdata Indonesia yang menekankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kata Kunci: Konsumen, Pemilik Akun, Risiko Kerugian, Transaksi Digital, in-app purchase
Referensi
Abdullah, M. Z. (2026, 1 29). Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah dan Unsur-Unsur dalam Suatu Perjanjuan. Retrieved from xextension://kdpelmjpfafjppnhbloffcjpeomlnpah/https://media.neliti.com/media/publications/501389-none-52c96b4b.pdf
Aji, M. N., Apriliani, U. D., & Siagian, C. O. (2023). Penerapan Asas Itikad Baik (Good Faith) dalam Perjanjian Jasa Titip Luar Negeri. ALETHEA, 70-83.
Alydrus, Z., Suhadi, & Lutfitasari, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT. PLN (PERSERO) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik. Jurnal Lex Suprema , 360-371.
Commission, F. T. (2022). Children's Online Privacy Protection Rule. USA : Federal Trade Comission.
Dewi, S. (2019). Hukum dan Regulasi Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Eleanora, F. N. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Krtha Bhayangkara, 210-223.
Fuady, M. (2016). Konsep Hukum Pedata. Jakarta: Rajawali Pers.
Hartono, L. V. (2023). Aspek Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online. NOTARIUS, 1371-1380.
Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel . Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Khairana, M. A. (2025, 6 16). Cerita Ibu di Kediri Kaget Dapat Tagihan Game Online Rp. 11 Juta . Retrieved from Kompas.Com: ttps://regional.kompas.com/read/2019/04/10/12362821/cerita-ibu-di-kediri-kaget-dapat-tagihan-game-online-rp-11-juta?utm_source=chatgpt.com
Kristiyanti, C. T. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen . Jakarta : Sinar Grafika.
Kurniawan, M. L. (2023, 4 1). Pengaruh Rasionalitas Konsumen terhadap Pembelian In-App Purchase pada Game Genshin Impact. Prosiding SNITER VII , pp. 38-50.
Lubis, T. H. (2022). Hukum Perjanjian di Indonesia. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 18-192.
Madihah, M., & Maksum, M. (2025). Kontrak Transaksi Elektronik Anak di Bawah Umur Dalam Game Online: Perspektifhukum Syariah Ahliyyah Al-Ada’. Al-Ittihad, 80-93.
Mulyawan, R. (2025, 6 16). In-App Purchasing. Retrieved from https://rifqimulyawan.com/literasi/in-app-purchasing/
Pradana, F. P., Kharisma, A. P., & Brata, K. C. (2017). Implementasi Perlindungan Peretasan Google In App Purchase dengan Metode One Time Server Side Verfication, Verification Bypass Detection, dan Obfuscator pada Aplikasi Informasi Cuaca Android. Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer , 690-710.
SA, R. (2024). Perlindungan Hukum . Palembang : Doki Course and Training .
Sebakas, K., & Santoso, B. (2024). Analisa Yuridis Keabsahan Jual Beli Akun Permainan Daring Secara Backdoor antara Para Gamers (Pemain Daring. NOTARIUS, 690-710.
Setiawan, K. O. (2014). Hukum Perdata Mengenai Perikatan. Jakarta: FH Utama.
Sinaga, E. M., & Jayanti, S. E. (2022). Manajemen Risiko. Medan: Inovasi Pratama.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2015). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara , 70-85.
Sucipto. (2026, 2 1). BPS Catat Anak Usia 0-18 Tahun Mendominasi Pasar Game Online . Retrieved from https://nasional.sindonews.com/read/1392635/15/bps-catat-anak-usia-0-18-tahun-mendominasi-pasar-game-online-1717859173
Thalib, A., & Aisya, N. (2024). Hukum Perjanjian. Depok: Rajawali Pers.
Tiara, D., & Yulinda , K. (2024). Hukum Perjanjian . Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Widiarty, S. W., & Saragih , R. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi Yogyakarta. Yogyakarta : Publika Global Media.
Zainuddin. (2022). Metode Penlitian Hukum . Jakarta: Sinar Grafika.

















