KEWENANGAN KERAPATAN ADAT NAGARI DALAM PEMBERIAN GELAR SAKO PANGULU: DI NAGARI MUNGKA KECAMATAN MUNGKA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23963Abstrak
Pemberian gelar sako pangulu dan penyelesaian sengketa adat menjadi topik yang sangat relevan dan krusial. Nagari Mungka dikenal sebagai daerah yang masih kuat mempertahankan tradisi adat Minangkabau, di mana hukum adat memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, perubahan sosial dan politik, baik di tingkat lokal maupun nasional, telah mempengaruhi dinamika pelaksanaan hukum adat di wilayah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) proses pemberian gelar adat (sako) menurut adat di Nagari Mungka; (2) hubungan kewenangan limbago adat dan KAN dalam proses pemberian gelar adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan tokoh adat dan pengurus KAN. Para pangulu yang telah menerima gelar sako pangulu, dan Masyarakat adat yang pernah terlibat dalam proses pemberian gelar adat di Nagari Mungka, observasi lapangan, serta dokumentasi dari arsip-arsip yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan, proses pengangkatan pangulu ditentukan oleh limbago adat berdasarkan musyawarah kaum, sedangkan KAN memfasilitasi, mengetahui, mengesahkan dan memberi tahu persyaratan seseorang untuk diangkat jadi pangulu. Hubungan kewenangan antara Limbago Adat dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam pemberian gelar sako pangulu bersifat koordinatif, di mana Limbago Adat berwenang secara substantif menentukan calon pangulu berdasarkan musyawarah kaum, sedangkan KAN berperan secara administratif dalam memfasilitasi dan mengesahkan proses tersebut.
Kata Kunci: Kewenangan, Kerapatan Adat Nagari, Gelar Sako Pangulu
Referensi
Asrinaldi. (2017). Sistem Pemerintahan Nagari Di Sumatera Barat: Kajian Historis Dan Kontemporer. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 67-82.
P.Anggi. (2023). Kewenangan Kerapatan Adar Dalam Penyelesaian Sengketa Adat Minangkabau. Jurnal Hukum Adat, 55-67.
Asnan. (2021). Model Pemerintahan Nagari Kontemporer: Integrasi Adat dan Demokrasi. Jurnal Antropologi Indonesia, 23-38.
Siti, R. (2022). Kajian Hukum Adat Dalam Penentuan Gelar Sako Pengulu Di Nagari Minangkabau. Jurnal Adat dan Kearifan Lokal, 134-146.
Yusuf, H. (2020). Analisis Kewenangan Kerapatan Adat Nagari Dalam Pemberian Gelar Sako Pangulu. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 102-115.
Trihamdi, P., Haskar, E., & Farda, N. F. (2023). Pelaksanaan Kewenangan Kerapatan Adat Nagari Sebagai Lembaga Peradilan Di Nagari Duku Kecamatan Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Menara Ilmu , 107-120.
Mendrawati, L., Alpizar, Jamrah, S. A., Husni, D., & Nur, S. (2022). Tradisi Peresmian Batagak Penghulu Persukuan Kaum Jambak Arau di Kabupaten Agam. Journal For Southeast Asian Islamic Studies, 23-44.
Anwar, R. (2023). Kewenangan Kerapatan Adar Nagari Dalam Pemberian Gelar Adat dan Implikasinya Pada Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum Minangkabau, 21-33.
Saputra, A. (2022, 9 3). Kisruh Gelar Penghulu di Limapuluh Kota Berujung Laporan ke Polisi . Retrieved from https://sumbar.antaranews.com/berita/526505/kisruh-malewakan-gelar-penghulu-di-limapuluh-kota-berujung-laporan-ke-polisi
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Mungka, P. N. (2025). Geografis Nagari Mungka . Lima Puluh Kota: Pemerintah Nagari.
Abdurahman , D. I. (2021). Atribut Adat dan Identitas Komune Dalam Tradisi Adat Minangkabau. Jurnal Hukum Minangkabau, 1-13.
Indonesia, M. P. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jendral MPR RI.

















