IBU TANPA ANAK, ANAK TANPA IBU: KEKOSONGAN HUKUM DALAM PRAKTIK SURROGATE MOTHER

Penulis

  • Muh. Ficqhi Taufik Muhlisani Ihsan Universitas Tadulako
  • Andi Dewi Nurhalisa Faculty of Law, Universitas Tadulako
  • Mohammad Feir Chalifardy Na'a Universitas Tadulako
  • Asria Wahyuni Ahmad Faculty of Law, Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23990

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan kepastian regulasi hukum terhadap praktik surrogate mother dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan menitikberatkan pada studi bahan hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Fokus penelitian diarahkan pada analisis norma hukum yang berkaitan dengan praktik surrogate mother, khususnya dalam konteks kekosongan hukum yang masih ada di Indonesia. Secara konseptual, praktik surrogate mother merupakan suatu bentuk upaya memperoleh keturunan melalui kehamilan yang dititipkan pada rahim wanita lain. Bentuk pelaksanaannya dapat berupa traditional surrogacy, gestational surrogacy, maupun intended surrogacy, yang masing-masing menimbulkan implikasi hukum berbeda, terutama terkait status anak dan kedudukan para pihak. Namun, praktik ini menimbulkan kontroversi karena menyangkut aspek hukum, moral, dan sosial. Dalam sistem hukum Indonesia, praktik surrogate mother tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan secara tegas dilarang melalui Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta peraturan pelaksananya. Dari perspektif hukum perdata, perjanjian surrogacy tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian karena sebab yang halal tidak terpenuhi, sehingga kontrak sewa rahim dinyatakan batal demi hukum. Hal ini menegaskan bahwa eksistensi surrogate mother di Indonesia masih problematis, baik dari segi kepastian hukum, moralitas, maupun perlindungan hak asasi perempuan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan tegas, baik dalam larangan maupun pengaturan khusus, guna memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap ibu pengganti, dan jaminan atas kepentingan terbaik anak.

Referensi

Abrar, Hanan Khasyrawi, and Bayu Pratama Putra. 2023. “Surrogate Mother : Tinjauan Medis , Bioetik , Humaniora Dan Profesionalisme.” 23:610–23.

Aprilia, Amaris Arin. 2023. “Studi Komparasi Sewa Menyewa Rahim Antara Negara India Dan Thailand Dengan Hukum Di Indonesia Dalam Aspek Hukum Perdata.” Jurnal Privat Law 11(1):186. doi:10.20961/privat.v11i1.44159.

Ayu Rahayu, Dewi. 2022. “Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum 7(1):1–11.

Dewi Judiasih, Sonny, and Susilowati Suparto Dajaan. 2017. “Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 1(2):141–50. doi:10.23920/jbmh.v1n2.14.

Erdianto Effendi. 2011. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Bandung: Rafika Aditama.

Halimah, Mimi. 2018. “Pandangan Aksiologi Terhadap Surrogate Mother.” Jurnal Filsafat Indonesia 1(2):51. doi:10.23887/jfi.v1i2.13989.

Nova Arikhman. 2016. “Tinjauan Sosial, Etika Dan Hukum Surrogate Mother Di Indonesia.” Kesehatan Medika Saintika 7:1–11.

Pratiwi, Sindi, Hasbuddin Khalid, and Andi Risma. 2026. “Hak Anak Atau Hak Kontrak ? Dilema Kedudukan Anak Hasil Sewa Rahim Di Berbagai Negara.” 1(2).

Putri, Cindy Yulia, and Sulhi M. Daud Abdul Kadir. 2023. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Anak Yang Dilahirkan Melalui Ibu Pengganti (Surrogate Mother).” Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law 4(2):258–72.

Putri, Niken Amalya, Mahlil Adriaman, and Fakultas. 2024. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Dilihat Dari Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia.” Sakato Law Journal 2(2).

Qintarawati, Alifia. 2023. “Perlindungan Terhadap Ibu Pengganti (Surrogate Mother) Dalam Prespektif Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 1(4):29–39. doi:10.55606/birokrasi.v1i4.655.

Sulistio, Meiliyana. 2020. “Status Hukum Anak Yang Lahir Dari Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Di Indonesia.” Jurnal Education and Development 8(2):141–46.

Tandirerung, Dewi Astika. 2018. “Analisis Perjanjian Innominaat Terhadap Peminjaman Rahim (Surrogate Mother) Di Indonesia.” Amanna Gappa 26(1):12–22.

Diterbitkan

2026-06-22

Cara Mengutip

Ihsan, M. F. T. M., Andi Dewi Nurhalisa, Na’a, M. F. C., & Asria Wahyuni Ahmad. (2026). IBU TANPA ANAK, ANAK TANPA IBU: KEKOSONGAN HUKUM DALAM PRAKTIK SURROGATE MOTHER. YUSTISI, 13(2), 316–330. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23990

Terbitan

Bagian

Artikel