TRANSFORMASI HUKUM PEMILU INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN PENGUATAN DEMOKRASI

Penulis

  • Zulfa Almira Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.24022

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membawa perubahan mendasar terhadap sistem kepemiluan di Indonesia melalui pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan hukum pemilu Indonesia karena berimplikasi pada desain kelembagaan demokrasi, kepastian hukum, serta efektivitas penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem hukum pemilu Indonesia serta mengkaji relevansinya dalam memperkuat kualitas demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut memberikan arah baru bagi reformasi sistem pemilu Indonesia dengan menekankan efektivitas penyelenggaraan pemilu dan penguatan akuntabilitas pemerintahan daerah. Namun demikian, implementasinya memerlukan harmonisasi regulasi yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya kekosongan norma. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka mewujudkan demokrasi yang lebih substantif.

 

Kata Kunci: Hukum Pemilu, Mahkamah Konstitusi, Demokrasi, Kepastian Hukum, Reformasi Pemilu.

Referensi

A. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

B. Buku

Jimly Asshiddiqie. 2023. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, Jimly. 2022. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ni'matul Huda. 2021. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, Ni'matul. 2023. Dinamika Ketatanegaraan Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: UII Press.

Saldi Isra. 2022. Pemilu dan Demokrasi Konstitusional di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Isra, Saldi. 2020. Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki. 2023. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Moh. Mahfud MD. 2021. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2021. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Ramlan Surbakti. 2021. Kualitas Demokrasi dan Sistem Kepemiluan Indonesia. Jakarta: Gramedia.

C. Jurnal Ilmiah dan Artikel Akademik Terkini

Almunawar, Agil. 2025. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal.” Jurnal Hukum Berkeadaban, Vol. 1 No. 1. DOI: 10.71094/jhb.v1i1.48.

Andana, Apri, Arfa’i, dan Muhammad Amin. 2025. “Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Pemilihan Umum Daerah.” Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 5 No. 3.

Fatullah, Ahmad Ari, M. Maghfur Agung, dan Rahmah Meladiah. 2025. “Implikasi Konstitusional dan Sistemik: Analisis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada.” ELQONUN: Hukum Ketatanegaraan Islam, Vol. 3 No. 1.

Hendrawan, Rendy Razie dan Dani Muhtada. 2026. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.” IPMHI Law Journal, Vol. 5 No. 3.

Gunawan, Gugun, Deny Guntara, dan Muhamad Abas. 2025. “Implikasi Konstitusional Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 6 No. 1.

Khanifah, Anidaul dan Shanita Nuraini Thaqwim. 2026. “Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam Perspektif Radbruch: Tegangan antara Keadilan dan Legalitas.” Jurnal Perspektif Hukum.

Zahra, Faza Ulyani. 2025. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia.” QISTINA Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 4 No. 2.

Zainurahman, Moch Fiqri, Gunawan, dan Khulaila Inda Fikriyah. 2025. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD.” Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau.

Asshiddiqie, Jimly. 2023. “Demokrasi Konstitusional dan Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 20 No. 2.

Isra, Saldi. 2022. “Desain Pemilu Serentak dan Penguatan Sistem Presidensial di Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 19 No. 3.

Huda, Ni’matul. 2021. “Penguatan Demokrasi Konstitusional dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 28 No. 4.

Surbakti, Ramlan. 2021. “Kualitas Demokrasi Elektoral dan Reformasi Kepemiluan di Indonesia.” Jurnal Politik Indonesia, Vol. 6 No. 2.

Diterbitkan

2026-06-15

Cara Mengutip

Almira, Z., & Sembiring, T. B. (2026). TRANSFORMASI HUKUM PEMILU INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN PENGUATAN DEMOKRASI. YUSTISI, 13(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.24022

Terbitan

Bagian

Artikel