PERLINDUNGAN HUKUM KESEJAHTERAAN LANJUT USIA NON-PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1998

Penulis

  • Hikmatul Salwa Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Ika Ariani Kartini Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Selamet Widodo Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Zeehan Fuad Attamimi Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24406

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai perlindungan hukum terhadap lanjut usia yang tidak ikut serta dalam program bansos dan bagaimana upaya yang dilakukan dinas sosial untuk menanggulangi ketidakikutsertaan lansia. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris melalui wawancara serta observasi. Data yang digunakan meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia belum memberikan sanksi hukum yang tegas bagi aparatur yang lalai dalam melakukan pendataan, dan secara teknis operasional undang-undang ini belum mengakomodasi tata cara pelaksanaan bantuan sosial. Dinas Sosial Kabupaten Pemalang menanggulangi permasalahan dengan membentuk empat klaster strategi yang meliputi klaster perlindungan ekonomi langsung dan rehabilitasi, klaster sinergitas sektoral dan pemberdayaan kognitif, klaster proteksi kedaruratan lapangan dan aksesibilitas aduan, serta klaster resolusi administrasi kependudukan. Upaya komprehensif ini disempurnakan dengan adanya tiga jalur advokasi mandiri untuk mencapai keadilan sosial yang nyata bagi seluruh lanjut usia di Kabupaten Pemalang.

 

Abstract

This study aims to analyze in depth the legal protection for elderly who do not participate in social assistance programs and how the social services department is working to address this non-participation. The research method used is empirical juridical through interviews and observations. The data used include primary, secondary, and tertiary data. Law Number 13 of 1998 concerning the Welfare of the Elderly does not provide strict legal sanctions for officials who are negligent in collecting data, and technically, the law does not yet accommodate the procedures for implementing social assistance. The Pemalang Regency Social Services Department addressed the problem by establishing four strategic clusters: direct economic protection and rehabilitation, sectoral synergy and cognitive empowerment, emergency field protection and complaint accessibility, and population administration resolution. This comprehensive effort is complemented by the existence of three independent advocacy channels to achieve real social justice for all elderly in Pemalang Regency.

Referensi

JURNAL

Afandi, A., Zein, A. W., & Rinaldi, R. (2025). Evaluasi Efisiensi dan Efektivitas Program Bantuan Sosial dalam Mengurangi Kemiskinan di Negara Berkembang. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 3(5), 404–410. https://doi.org/10.5281/zenodo.15688242

Agustina, N. laras. (2019). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Yang Dimiliki Lanjut Usia (Lansia) Ditinjau Dari Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) Dalam Perspektif Hak Asasi ManusiaJurnal Online Mahasiswa (JOM), 43(March), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.24544213

Ahmad Sauqi. (2020). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Jurnal Pro Justice, (No), 25.

Andi Nurpatmawati, (2025). Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Lansia. 37.

Ariansyah, D., Sagita, M., Annisa, R., & Sarmila, J. (2025). Analisis Faktor Penyebab Ketidakmerataan Penyaluran Bansos kepada Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(10), 394. https://doi.org/10.5281/zenodo.15482268

Dahlia, Doyoharjo. (2020). Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2)(13), 44. https://doi.org/10.33061

Dikko, Hussaini, Alkali, Bandiya, Abdullahi, Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang 1945. Jurnal of Law, 6(2), 46.

Fentiani, S. A., Achdiani, Y., Indah, G., & Nastia, P. (2025). Peran Kesejahteraan Sosial dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat.

Fitriyani, C., Rusiti, R., & Septiavin, Q. (2025). Peningkatan Usia Pensiun untuk Meningkatkan Kesejahteraan Penduduk Lanjut Usia. Bappenas Working Papers, 8(2), 222–241. https://doi.org/10.47266/bwp.v8i2.382

Hasanah, U. (2021). Hak Perlindungan Sosial Bagi Lanjut Usia Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Dan Hukum Islam Di Kecamatan Medan Amplas. Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, Volume 20, 361.

Isriawaty, fheriyal. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(2), 3.

Jannah, M., & Tamrin, S. (2024). Perlindungan Sosial Inklusif Bagi Lanjut Usia (Lansia) di Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Community, 10(2).

Nabillah, J. L., Saputra, R., Ali, H., & Mahaputra, M. R. (2023). Pengaruh Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Terhadap Kesejahteraan Sosial Masyarakat. 1(4). https://doi.org/10.38035/jgsp.v1i4

Nurazmimar, D. F. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Dalam Pemberian Pelayanan Sosial Lansia Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Lansia Di Balai Rehabilitasi Sosial Lansia Budhi Dharma Bekasi.. Jurnal Privat Law, 11(1), 35. https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.45429

Salsabila, Muna, Pradana, Nurcahya, . (2024). Analisis Efektivitas Bantuan Sosial (Bansos) dalam mengatasi Kemiskinan di Indonesia. In Journal of Macroeconomics and Social Development (Vol. 1, Number 4). https://economics.pubmedia.id/index.php/jmsd

Umasugi, M., & Adam, M. D. H. (2024). Kebijakan Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Pkh) Melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Dan Pt. Pos Indonesia. Akselerasi: Jurnal Ilmiah Nasional, 6(2), 71. https://doi.org/10.54783/jin.v6i2.973

BUKU

Astuti, Basuki, Priyanto, (2024). BUKU AJAR KEPERAWATAN GERONTIK. Jakarta: Nuansa Fajar Gemilang.

nursyambani katjasungkana. (2019). BUKU MENGENAL HAK DASAR LANSIA. Jakarta: Asosiasi LBH APIK Indonesia.

Rifa, (2020). METODOLOGI PENELITIAN. Yogyakarta: Suka-Press UIN Sunan Kalijaga

Wiwik, Widiarty, S. (2024). Metode Penelitian Hukum.. Yogyakarta : Publika Global Media.

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Salwa, H., Kartini, I. A., Selamet Widodo, & Attamimi, Z. F. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM KESEJAHTERAAN LANJUT USIA NON-PENERIMA BANTUAN SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1998. YUSTISI, 13(3), 103–112. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24406

Terbitan

Bagian

Artikel