ANALISIS PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN LEASING DITINJAU DARI ASAS DAN NORMA HUKUM PERJANJIAN

Penulis

  • Sahril S. Sabante Fakultas Hukum Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24515

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan klausula baku dalam perjanjian leasing ditinjau dari asas dan norma hukum perjanjian serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausula baku dalam perjanjian leasing pada dasarnya merupakan praktik yang sah karena memberikan efisiensi dalam kegiatan pembiayaan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan klausula yang menempatkan perusahaan pembiayaan pada posisi yang lebih dominan dibandingkan konsumen, seperti pembatasan tanggung jawab, kewenangan melakukan tindakan sepihak, serta pengalihan risiko kepada konsumen. Klausula tersebut bertentangan dengan asas keseimbangan, asas itikad baik, dan asas keadilan dalam hukum perjanjian, serta tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan mengenai perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, penyusunan klausula baku dalam perjanjian leasing harus mengedepankan prinsip transparansi, keseimbangan, dan perlindungan hukum yang proporsional agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara adil serta tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian.

Referensi

Afriyan Arya Santana, Ari Rahmad Hakim BF, Y. S. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Baku Dalam Pembiayaan Konsumen. Commerce Law, 1(2). https://jurnal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/en/article/view/541

Agis Maula Rahmah,Ery Agus Priyono, R. R. P. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending Antara Penyelenggara Dengan Pemberi Pinjaman (Studi Kasus: Findaya). Diponegoro Law Journal, 14(3). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/51872

Asri Lasatu, Jubair, Insarullah, Nurhayati Mardin, R. R. K. (2022). Outline of the Consumer Dispute Resolution Agency as a Means of Legal Protection: Is it Optimal? Jambura Law Review, 4(2), 287–312. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/17840

Cindy Yunita Sari dan Eny Sulistyowati. (2021). Analisis Yuridis Pencantuman Klausula Baku Pada Perjanjian Kredit Pembiayaan Konsumen Bca Finance Terkait Perubahan Besarnya Suku Bunga Dan Cara Perhitungan Secara Sepihak Oleh Pelaku Usaha. Novum : Jurnal Hukum, 8(3). https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/37715

Gunawan Arifin,Widyatmi Anandy,Manga Patila, I. F. S. (2022). Penyuluhan Hukum tentang Mahasiswa sebagai Motivator Perlindungan Konsumen di Kota Palu. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(1), 257–262. https://jamsi.jurnal-id.com/index.php/jamsi/article/view/190

Komang Pebri Gunawan,Si Ngurah Ardhya, I. G. A. A. H. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2). https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/6960

Krismat Hutagalung,Hasnati, I. A. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2). https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1850

Mela Antika Putri, et al. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 221–231. https://almufi.com/index.php/ASH/article/view/477

Muh. Ade Rizki,Sitti Fatimah Maddusila, M. I. (2025). Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte Dan Kreditur Konkuren Dalam Penyelesaian Piutang Harta Debitur Pailit. Jurnal Ilmu Hukum Toposantoro, 2(3). https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2833

Saebani, B. A. (2024). Metode penelitian. CV Pustaka Setia.

Sekararum Intan Munggaran,Bambang Daru Nugroho, S. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 187–199. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/202

Sumirahayu Sulaiman,Karolus Charlaes Bego,Dora Tiara,Dita Pratama, K. Y. (2025). Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausula Baku Dalam Kontrak Jasa Pinjaman Online (Fintech Lending). Jurnal Kolaboratif Sains, 8(9). https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/8671

Vinny Aprilia, Shenti Agustini, A. S. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Klausula Baku Pada Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1). https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/412

Widi Nugrahaningsih,Margaretha Evi Yuliana, R. (2023). Analisa Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Klausula Baku pada Surat Kuasa dari Perjanjian Kredit. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 6(12). https://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/3487

Zahra Suryandaru dan Yudho Taruno Muryanto. (2025). Keabsahan Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(2), 913–919. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/672

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Sahril S. Sabante. (2026). ANALISIS PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN LEASING DITINJAU DARI ASAS DAN NORMA HUKUM PERJANJIAN. YUSTISI, 13(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24515

Terbitan

Bagian

Artikel