AKIBAT HUKUM WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL SECOND YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DI KECAMATAN WANAREJA KABUPATEN CILACAP
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.24563Abstrak
Praktik jual beli mobil second di masyarakat masih banyak dilakukan berdasarkan perjanjian lisan dengan mengandalkan hubungan kepercayaan antar para pihaktanpa dibuat perjanjian tertulis. Kondisi tersebutberpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian jual beli mobil second yang dilkukan secara lisan serta akibat hukum wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan mix method yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli mobil second dilakukan atas dasar kesepakatan lisan dan hubungan kepercayaan tanpa adanya perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut tetap sah karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatasehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.Wanprestasi terjadi ketika perantara tidak menyerahkan seluruh hasil penjualan mobil kepada pemilik kendaraansesuai dengan kesepakatan, sehingga menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban memenuhi prestasi dan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran kewajiban secara bertahap kepada pemilik kendaraan.
Referensi
Azza, N., & Iwanti, M. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang. Jurnal The Juris, VI(2), 346–351.
Bernike, K. R., Frederik, W. A. P. G., & Tampongangoy, G. H. (2025). Akibat Hukum Terhadap Debitur Atas Kasus Wanprestasi. Lex Crimen.
Devy Kumalasari, D. W. N., Program, D., Ilmu, S., Hukum, F., & Gresik, U. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUHPerdata. Jurnal Pro Hukum, 2.
Dewi, S. A., & Wardani, S. (2024). Wanprestasi Terhadap Pelaksanaan Pembayaran Klaim Dalam Perjanjian Asuransi Pendidikan. Jurnal The Juris, VIII(2), 645–656.
Embon, C. F., Agung, A., Primantari, A., Udayana, U., Klod, D. P., & Denpasar, K. (2025). Tanggung Jawab Debitur Terhadap Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik, 3(10).
Fortuna, A. & D., & Saputra, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap kerugian kreditur dalam perjanjian lisan hutang piutang akibat wanprestasi dengan pembuktian elektronik. UNES Law Review, 5(4), 4508–4515.
Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Ketut, N. G., Hukum, F., & Warmadewa, U. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19. Jural Interpretasi Hukum, 3(1), 176–181.
Kontagora, U. & A. M. (2025). An Appraisal Of The Contract Of Sale Of Goods Under International Law. MSI Journal of Arts, Law and Justice (MSIJALJ), 0839, 1–15.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat
Muhamad Sadi Is, D. (2024). Hukum Perdata, Intelektual Manifes Media, Bali
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif, Harfa Creative, Bandung
Nurhaedah, D. E. P. A. &. (2018). Juridical Review The Implementation of Oral Agreement is associated with the Law of Treaties and Law Number 8 Year 1999 of Consumer Protection. Substantive Justice International Jurnal Of Law, 1(1), 56–64.
Rahayu, C. T., Adam, C. K., Amalia, F., Revalina, N. K., & Vazkya, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media Hukum Indonesia, 2(4), 138–149.
Rinaldi, A., Lubis, F., Islam, U., & Sumatra, N. (2024). Eksistensi teori pembuktian positief wettelijk bewijstheorie dalam pembuktian perkara perdata. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 06(3), 207–214.
Salim. (2019). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Sigit Sapto Nugroho, A. T. H. & F. (2020). Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Solo
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Jurnal Binamulia Hukum, 7(2), 107–120.
Tiodor Patricia Caroline, D. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Jurnal Krisna Law, 5, 27–39.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Yulia Audina Sukmawan, D. D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(1), 114–128.

















