DAMPAK PERKAWINAN PADA SAAT MASA IDDAH

Penulis

  • Siti Artaniyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rosalinda Elsina L Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25207

Abstrak

Penelitian dengan judul “Dampak Perkawinan Pada Saat Masa Iddah” ini bertujuan untuk 1) menganalisis dan mendeskripsikan tentang bagaimana keabsahan perkawinan yang dilaksanakan pada saat masa iddah. 2) untuk mengetahui status hukum anak yang dilahirkan oleh wanita melahirkan pada saat masa iddah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Jenis dan Sumber Bahan Hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Hasil penelitian ini adalah 1) Bagaimana Keabsahan Perkawinan Yang Dilaksanakan Pada Saat Masa Iddah. 2) Bagaimana Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Oleh Wanita Melahirkan Pada Saat Masa Iddah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1. Keabsahan perkawinan yang dilaksanakan pada saat masa iddah Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang diceraikan untuk memastikan kehamilan dan memberikan perlindungan pasca perceraian, hal tersebut diatur dalam Undang-undang perkawinan bahwa seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan pelanggaran hukum. Waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa pencegahan perkawinan dilakukan jika syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi dan pembatalan perkawinan dilakukan jika syarat-syarat perkawinan terpenuhi serta mengatur kewajiban suami terhadap mantan istri dan poliandri (istri yang bersuamikan lebih dari satu) dapat diselesaikan melalui gugatan pembatalan perkawinan. 2. Status anak dari wanita yang hamil pada saat masih masa iddah atau yang hamil diluar nikah adalah memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnyya sebagaimana dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Tetapi setelah lahir anak dari wanita yang hamil diluar nikah akan memiliki beberapa kendala dalam hal pengurusan administrasi seperti pengurusan akta kelahiran yang otentik.

Kata Kunci : Dampak Perkawinan, Masa Iddah.

Referensi

Ahmad Atabik and Koridatul Mudhiiah, “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam,” Yudisia 5, no. 2 (2014): 293–94.

Djamali, Abdul "Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorium Ilmu Hukum), Masdar Maju Bandung. Mengapa Kasus Perceraian di Indonesia Tinggi 2002.

Gatot Supramono,”Segi-Segi Hukum Hubungan Luar Nikah”, (Jakarta, 1998), hal. 78

Hasan Makluf, al-Mawaris fi al-Syari’ah al-Islamiyah (Kairo: Mathba’ah al-Qahirah, 1976),

hal. 196.

Ismail, H., & Khotamin, N.A "Faktor dan Dampak Perkawinan Dalam Masa Iddah" (Studi Kasus Di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah.Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 2 (1), 2017. 135-160.

Nita, Tahir, and Djunastuti, “Studi Komparatif Terhadap Larangan Perkawinan Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat.”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam , Jakarta: Gramedia Press, (2014). Hal 46

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Artaniyah, S., & Elsina L, R. (2026). DAMPAK PERKAWINAN PADA SAAT MASA IDDAH. YUSTISI, 13(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25207

Terbitan

Bagian

Artikel