PERAN STRATEGIS MEDIASI DALAM MENINGKATKAN KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI PUTUSAN PERDATA BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25209Abstrak
Pelaksanaan eksekusi putusan sengketa perdata bisnis masih mengalami kendala utama berupa rendahnya kepatuhan pihak yang kalah serta panjangnya prosedur pengadilan. Hal ini mengakibatkan perlindungan hak dan kepastian hukum belum berjalan sepenuhnya efektif. Sering kali putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sulit dilaksanakan, sehingga tujuan keadilan belum tercapai. Salah satu jalan penyelesaian yang dikembangkan adalah mediasi. Penelitian ini bertujuan menguraikan peran mediasi serta sejauh mana kontribusinya terhadap kepastian hukum eksekusi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris, melalui pendekatan peraturan, konsep, dan fakta di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, lalu diuraikan secara kualitatif dengan pola penalaran deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi berperan strategis karena menghasilkan kesepakatan sukarela yang mengikat, lebih mudah dilaksanakan, serta memiliki kedudukan setara putusan hakim. Hal ini mengurangi penolakan eksekusi, mempercepat penyelesaian, dan meringankan beban pengadilan. Disimpulkan bahwa mediasi merupakan instrumen yang efektif memperkuat kepastian hukum; disarankan peningkatan kualitas mediator, penguatan aturan, serta perluasan penerapan mediasi di setiap tahap sengketa bisnis.
Kata kunci: Mediasi; kepastian Hukum; Eksekusi Putusan; Perdata Bisnis; penyelesaian sengketa
Referensi
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, Iryanto Irvan Jaya. 2024. “No Title 済無No Title No Title No Title.” 2(6):306–12.
Thoriq Maulana, Muhammad, Muhammad Hilmi Habibullah, Sunandar, Nur Sholihah, Muhammad Ainul Rifqi L. P., and Farid Fahrudin. 2015. “Laporan Akhir Laporan Akhir.” Laporan Akhir 1(201310200311137):78–79.
Udayana, Universitas, Dauh Puri Kelod, and Kota Denpasar. 2026. “DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016.” 4(6).
Maulaya, Muhammad Zulfa, Aditya Fani Pradana, Muhammad Choerul Umam, Tiyas Vika Widyastuti, and Muhammad Wildan, ‘Analisis Yuridis Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Dan Arbitase’, Journal of Contemporary Law Studies, 2 (2024), 75–84 <https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2157>
Muhammad Rouf, and Rahman Amin, ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Jual Beli Melalui Mediasi’, Jurnal Hukum Sasana, 11 (2025), 103–13 <https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3645>
Mukaromah, Dwi Asri, and Lintang Indira Kusuma, ‘Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Ajaran Sosialis Oleh Karl Marx’, Recidive, 2 (2013), 178–84
Mutiara Hermawati, Pitra Rinanti, Eugina Evita Marito, Medina Loren, and Anggie Febriani, ‘Studi Komparasi Mediasi Dan Konsiliasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Korporasi’, Media Hukum Indonesia (MHI), 2 (2025), 78–84
Buku
Ishaq, Dr H. METODE PENELITIAN HUKUM.AA
Syahrin, Alvi. Ketentuan pidana korporasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. EDISI PERTA,A, CETAKAN KE 1. Kencana, 2019.
Danang, mukti, reni, muhammad. Hukum Bisnis. Yogyakarta, 2018
Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, 1. (2009). Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Bandung: Mandar Maju.
Muhammad, A. (2014). Hukum acara perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Penulisan Sumber di Luar Jurnal dan Buku
Br.Pinem, rasta kurniawati, 3 2018 ‘De Lega Lata’, Hukum, 204–16
Damayanti, Arisma, Firdatul Halimah, Reva Khoirotul Ramadhani, 3 2025 Tabita Vasya Nurin N, Ulfa Khusnul Ambarwati, and Zami Salsabela, ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa (Aps)’, Jurnal Ekshis, 95–111 <https://doi.org/10.59548/je.v3i1.361>
Dan, Pendidikan, Kebudayaan Di, and Kota Cirebon, ‘Idik Saeful Bahri, s.h., m.H.’, 2011, 1–18
Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum., 2014 Metode Penelitian Hukum Progresif, Metode Penelitian Hukum, <http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf>
Dwikora, B, 2007 ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup’, <http://eprints.undip.ac.id/16888/>

















