PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MUSISI ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UU HAK CIPTA

Penulis

  • Allefan Syah Binta Pradikas Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Marsitiningsih Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25237

Abstrak

Eksploitasi teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) melalui voice cloning dan style mimicry telah memicu anomali struktural dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi musisi konvensional atas tindakan peniruan gaya (style mimicry) dan duplikasi suara (voice cloning) oleh sistem Artificial Intelligence ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta merumuskan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh musisi konvensional dalam menuntut pelanggaran hak moral dan hak ekonomi akibat penggunaan Artificial Intelligence oleh kelompok kreator baru. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa dogma antroposentrisme dalam UUHC melumpuhkan fungsi preventif instrumen negara. Kekosongan norma tersebut melegalkan ekstraksi identitas biometrik yang mendegradasi hak moral secara sistematis, serta mengakibatkan disfungsi pada sistem deteksi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang secara masif menggerus hak ekonomi musisi. Menghadapi kelumpuhan sektoral ini, musisi konvensional mutlak mengeksekusi instrumen hibrida: penggunaan jaring pengaman keperdataan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) guna mengejar pemulihan finansial, yang diintegrasikan secara instan dengan eksekusi pemutusan akses (takedown) siber berdasarkan kewenangan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang ITE.

Kata kunci: Perlindungan Hukum; Musisi; Kecerdasan Buatan; Hak Cipta

Referensi

Buku:

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana FH Universitas Indonesia, 2003.

Atmadja, I Dewa Gede. Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Press, 2013.

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Jened, Rahmi. Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Tanya, Bernard L., dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Jurnal:

Dewi, N. K. A. P., dkk. "Pemegang Hak Cipta Atas Karya Cipta Musik Yang Dihasilkan Terknologi Artificial Intelligence (AI) Dalam Perspektif Perbandingan Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Dan Inggris". Jurnal Pacta Sunt Servanda, Vol. 6 No. 2, 2025.

Dian, F. X. R. S. N. "Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam Sengketa Hak Cipta di Ranah Digital". Jurnal Magister Hukum Argumentum, Vol. 8 No. 1, 2024.

Fauzian, Muhammad Reza, dan Hilman Nur. "Karya Cipta Di Era Kecerdasan Buatan: Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Lanskap Digital". Prosiding Mimbar Justitia, Vol. 2 No. 1, 2025.

Hariyanto, Rodger Lui, dkk. "Transplanting the Right of Publicity as a Property Right over AI Voice Cloning: A Comparative Analysis of Indonesia, Thailand, the US, and the EU". SIGn Jurnal Hukum, Vol. 7 No. 2, 2026.

Ji, J. (2023). Copyrights Infringement Risks in AI-generated Cover Songs: An Analysis Based on Current Legislation. Lecture Notes in Education Psychology and Public Media. https://doi.org/10.54254/2753-7048/20/20231467

Mandala, O. S., dkk. "Analisis Yuridis Transparansi dalam Sistem Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional". Jurnal Fundamental Justice, 2025.

Mayana, R. F., dan T. Santika. "Legal Issues of Artificial Intelligence–Generated Works: Challenges on Indonesian Copyright Law". Law Reform, Vol. 20 No. 1, 2024.

Santyaningtyas, A. C. "Orisinalitas Karya Cipta Lagu dan/atau Musik yang Dihasilkan Artificial Intelligence". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 17 No. 3, 2023.

Setiawan, B. R. "Kewenangan Pemerintah dalam Pemutusan Akses Konten Negatif dan Pelanggaran Kekayaan Intelektual". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30 No. 2, 2025.

Tarigan, S., dkk. "Copyright Protection Against Songs Involving Artificial Intelligence (AI) In the Music Industry Based on Indonesian Copyright Law". Jurnal Ius Constituendum, Vol. 10 No. 1, 2025.

Peraturan:

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5599.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6905.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6672.

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Allefan Syah Binta Pradikas, & Marsitiningsih. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MUSISI ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UU HAK CIPTA. YUSTISI, 13(3), 1–15. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25237

Terbitan

Bagian

Artikel