ANALISIS KRIMINOLOGI KEJAHATAN PEMERASAN OLEH OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT TERHADAP INSTANSI PEMERINTAH DAERAH LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25239Abstrak
Kejahatan pemerasan yang dilaksanakan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap instansi pemerintah daerah merupakan bentuk penyimpangan yang memanfaatkan legitimasi organisasi sebagai sarana intimidasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Fenomena ini tidak hanya mengganggu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh LSM. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pemerasan oleh oknum LSM pada perspektif kriminologi serta mengkaji upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polda Lampung. Penelitian mempergunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data didapatkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik Polda Lampung, akademisi hukum pidana, dan ahli kriminologi, kemudian dilaksanakan analisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya kejahatan pemerasan dipengaruhi oleh faktor individu, lemahnya pengawasan terhadap organisasi, tekanan ekonomi, lingkungan sosial, serta penyalahgunaan fungsi LSM sebagai alat kontrol sosial. Modus operandi yang dilakukan berupa intimidasi, ancaman aksi demonstrasi, dan publikasi negatif terhadap instansi pemerintah guna memperoleh sejumlah uang. Upaya penanggulangan dilakukan melalui pendekatan penal berupa penyelidikan, penyidikan, operasi tangkap tangan, dan penerapan ketentuan pidana, serta pendekatan non-penal melalui penyuluhan hukum, peningkatan literasi hukum masyarakat, penguatan pengawasan internal pemerintah daerah, dan sinergi antarinstansi. Pendekatan yang terpadu antara tindakan represif dan preventif diperlukan untuk menekan praktik pemerasan serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kata kunci: kriminologi, pemerasan, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah daerah, penanggulangan kejahatan.
Referensi
Heri Susanto, R. L. (2022). Kebijakan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) Dalam Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 471–490.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Patricio R. Estévez-Soto, S. D. (2021). Are Repeatedly Extorted Businesses Different? A Multilevel Hurdle Model of Extortion Victimization. Journal of Quantitative Criminology, 1115–1157.
Poth, C. &. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches.
Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Programme, United Nations Development. (2021). United Nations Development Programme.
New York..
Rahmawati, A. (2024). Tinjauan Kriminologi terhadap Perbuatan Pemerasan di Kota Gorontalo (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota). Jurnal Ilmu Hukum.
Ryan Rafi Aziz, M. Z. (2025). Tinjauan Kriminologi dalam Praktik Pemerasan oleh Oknum Anggota Organisasi Masyarakat dengan Dalih Pengamanan Lingkungan. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal.
Siegel, L. J. (2002). Criminology: The Core. Criminology: The Core: Cengage Learning. Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Susanto, H. (2022). Kebijakan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) Dalam Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Undang-Undang

















