KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN HAK ABOLISI PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN MEKANISME CHECK AND BALANCE MENURUT UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25241Abstrak
Penelitian ini menganalisis konstitusionalitas penggunaan hak abolisi Presiden Republik Indonesia dalam perspektif prinsip negara hukum (rechtsstaat), khususnya asas kepastian hukum dan mekanisme checks and balances. Hak abolisi sebagai bagian dari hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 (2) UUD 1945, yang memberikan kewenangan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, dipandang berpotensi mengaburkan prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan ketegangan antar cabang kekuasaan. Meskipun dimaksudkan sebagai instrumen politik untuk rekonsiliasi dan kepentingan negara, namun karena ketiadaan parameter yang jelas dalam formalitas peaksanaannya berisiko mengaburkan prinsip kepastian hukum prinsip check and balances. Pemberian abolisi oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus pidana korupsi impor gula, dapat dijadikan contoh penggunaan hak abolisi yang dapat memicu polemik antara argumen yang mendukungnya sebagai kebijakan politik untuk kepentingan bangsa, dan kritik yang menilai bahwa kasus tindak pidana korupsi seharusnya diselesaikan melalui proses hukum, bukan intervensi politik. Polemik ini mengindikasikan adanya potensi benturan antara kekuasaan eksekutif dengan kedaulatan hukum yang dijalankan lembaga peradilan. Penelitian normatif yuridis ini bertujuan untuk mengkaji konstitusionalitas penggunaan hak abolisi Presiden terhadap prinsip kepastian hukum dan check and balances menurut UUD 1945, serta merumuskan peluang pengaturan pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan Adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, historis, perundang-undangan, dan analitis. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan hak abolisi yang menghentikan proses hukum secara preventif dapat merusak kepastian hukum dan prinsip equality before the law, terutama jika diterapkan pada tindak pidana korupsi yang tergolong extraordinary crime. Selain itu, penggunaan hak ini merupakan bentuk intervensi eksekutif terhadap ranah yudikatif yang independen, sehingga mengganggu prinsip check and balances antar cabang kekuasaan, serta ketiadaan parameter yang diatur dalam aturan hukum yang komprehensif sehingga menyebabkan inkonsistensi penegakan hukum dan berisiko mengubah abolisi dari instrumen korektif menjadi alat politik yang diskresioner dan tidak akuntabel. Penggunaan hak abolisi, meskipun konstitusional secara tekstual, dapat bertentangan dengan jiwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara hukum jika tidak dibatasi. Temuan penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis terhadap kepastian hukum, dan menawarkan rekomendasi konstruktif bagi penyempurnaan mekanisme dan pengawasan yang melibatkan lembaga legislative dan yudikatif, sehingga keseimbangan antara kewenangan prerogatif Presiden, kepastian hukum, dan prinsip check and balances dalam kerangka negara hukum Indonesia dapat terwujud secara lebih optimal.
Kata kunci: abolisi, kepastian hukum, check and balances, rechtsstaat
Referensi
Afdhali, D. ., & Syahur, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2).
Alvat, P. A. (2025). Rekonstruksi Amnesti dan Abolisi dalam Tata Hukum Indonesia. In Dandapala. Dandapala.com.
https://dandapala.com/opini/detail/rekonstruksi-amnesti-dan-abolisidalam-tata-hukum-indonesia#:~:text=Secara lebih teknis%2C pengaturan mengenai,Indonesia Nomor 14 Tahun 1949
Anonim. (n.d.). Grondwet voor de vereenigde Nederlanden. In wikisource. wikisource.org.
https://nl.wikisource.org/wiki/Grondwet_voor_de_Vereenigde_Nederlanden_(1814)
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi. PT. Bhuana Ilmu Populer.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Baron, M., & Charles, S. (1748). The Spirit of the Laws. Anonim.
BPHN, B. P. H. N. (2022). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Grasi, Amnesti, Abolisi Dan Rehabilitasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dicey, A. . (1982). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan Publisher.
Drucker, P. . (2002). Friedrich Julius Stahl: His Conservative Theory of the State.
Harahap, Y. M. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Harpham, E. . (1992). John Locke’s Two Treatises of Government: New Interpretations. University Press of Kansas.

















