PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGAKIBATKAN KEMATIAN TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI BENGKULU TENGAH

Penulis

  • Keken Weli Pangestu Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • Addy Candra Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
  • Himawan Ahmed Sanusi Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25243

Abstrak

Dalam kajian hukum pidana, kecelakaan lalu lintas yang menambah korban jiwa tidak hanya dipahami sebagai sebuah musibah semata, tetapi juga dapat dikategori menjadi tindak pidana jikalau ada unsur kelalaian ataupun kesalahan dari pihak yang membuat peristiwa tersebut. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan lalu lintas sudah dimuat secara tegas didalam UU No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya atas pelaku yang sebab kesalahannya membuat orang lainnya kehilangan nyawanya. Riset berikut menerapkan metode penelitian empiris. Sumber data primer ditemui dengan studi kasus, sementara data sekundernya berasal dari bahan-bahan hukum yang relevan. Analisis data dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Temuan riset mengindikasi bahwasanya pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan lalu lintas yang membuat adanya kematian berlandaskan UU No. 22 Tahun 2009 dapat dibebankan pada pengemudi kendaraan, pemilik kendaraan bermotor, perusahaan angkutan, ataupun penyelenggara jalan. Pemberian ataupun pembayaran ganti rugi pada korban ataupun keluarganya tidak menghapus proses ataupun tuntutan pidana atas pelaku. Selain itu, Polres Bengkulu Tengah masih menghadapi sejumlah kendala dalam penegakan pertanggungjawaban pidana, diantara lain sulitnya memperoleh informasi mengenai terjadinya kecelakaan, adanya tekanan atas penyidik, keterbatasan fasilitas serta sarana pendukung, serta kecenderungan masyarakat menyelesaikan perkara kecelakaan melalui perdamaian di luar proses hukum.

Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Kematian

Referensi

Badan Pusat Statistik. 2026. “Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi”. (https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTEzIzI=/jumlah-kecelakaan-korban-mati-lukaberat-luka-ringan-dan-kerugian-materi.html, diakses tanggal 17 Januari 2026 pukul 20.20 WIB).

Fadillah Heri Elfin. 2025. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas untuk Merehabilitasi Korban Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Ekasakti Legal Science Journal, Vol. 2, No. 1, Januari.

Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Indonesia. 2025. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Iqbal Hannafiu Jati Wicaksono. 2024. “Penerapan Asas Keadilan Restoratif terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Berakibat Kematian”. Borobudur Law and Society Journal, Vol. 3, No. 1: hlm. 22–30.

Kadri. 2024. “Penyelesaian Hukum terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas”. Lancang Kuning Collegium Studiosum Journal, Vol. 7, No. 2, Desember.

Korlantas Polri. 2026. “Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalin 2025”. (https://korlantas.polri.go.id/retrospeksi-korban-kecelakaan-lalin-2025-kakorlantas-polri-ajak-masyarakat-tingkatkan-keselamatan-berkendara/, diakses tanggal 17 Januari 2026 pukul 20.20 WIB).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2026. “Direktori Putusan Mahkamah Agung”. (https://putusan3.mahkamahagung.go.id, diakses tanggal 17 Januari 2026 pukul 20.20 WIB).

Universitas Hazairin (Unihaz). 2023. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. Bengkulu: Unihaz.

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Pangestu , K. W., Candra, A., & Sanusi, H. A. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENGAKIBATKAN KEMATIAN TERHADAP PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI BENGKULU TENGAH. YUSTISI, 13(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25243

Terbitan

Bagian

Artikel