EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF DPRD DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25245Abstrak
Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2023 di Kabupaten Lima Puluh Kota telah berjalan secara normatif, namun belum sepenuhnya efektif secara praktis. Faktor utama yang mempengaruhi efektivitas adalah keterbatasan fiskal, struktur birokrasi, dan budaya kehati-hatian aparatur. Keterbatasan fiskal disebabkan oleh keterbatasan pendapatan asli daerah dan ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat. Struktur birokrasi yang belum optimal dan budaya kehati-hatian aparatur juga mempengaruhi efektivitas implementasi. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis (yuridis empiris) dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PP Nomor 1 Tahun 2023 di Kabupaten Lima Puluh Kota masih menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman tentang hak keuangan dan administratif DPRD, kurangnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, serta kurangnya pengawasan dan monitoring penggunaan anggaran. Dampak dari faktor-faktor tersebut adalah keterlambatan pencairan anggaran, keterbatasan kemampuan DPRD, dan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi, perlu dilakukan peningkatan koordinasi antarinstansi, penyusunan regulasi teknis yang lebih operasional, dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi dan monitoring secara berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi PP Nomor 1 Tahun 2023 berjalan efektif dan efisien. Dengan demikian, implementasi PP Nomor 1 Tahun 2023 di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat lebih efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan keuangan DPRD. Pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi antarinstansi, perlu penyusunan regulasi teknis yang lebih operasional, dan diperlukan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah
Kata Kunci: DPRD, Hak Keuangan, Kabupaten Lima Puluh Kota
Referensi
Afriyan Arya Santana, Ari Rahmad Hakim BF, Y. S. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Baku Dalam Pembiayaan Konsumen. Commerce Law, 1(2). https://jurnal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/en/article/view/541
Agis Maula Rahmah,Ery Agus Priyono, R. R. P. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending Antara Penyelenggara Dengan Pemberi Pinjaman (Studi Kasus: Findaya). Diponegoro Law Journal, 14(3). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/51872
Asri Lasatu, Jubair, Insarullah, Nurhayati Mardin, R. R. K. (2022). Outline of the Consumer Dispute Resolution Agency as a Means of Legal Protection: Is it Optimal? Jambura Law Review, 4(2), 287–312. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/17840
Cindy Yunita Sari dan Eny Sulistyowati. (2021). Analisis Yuridis Pencantuman Klausula Baku Pada Perjanjian Kredit Pembiayaan Konsumen Bca Finance Terkait Perubahan Besarnya Suku Bunga Dan Cara Perhitungan Secara Sepihak Oleh Pelaku Usaha. Novum : Jurnal Hukum, 8(3). https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/37715
Gunawan Arifin,Widyatmi Anandy,Manga Patila, I. F. S. (2022). Penyuluhan Hukum tentang Mahasiswa sebagai Motivator Perlindungan Konsumen di Kota Palu. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(1), 257–262. https://jamsi.jurnal-id.com/index.php/jamsi/article/view/190
Komang Pebri Gunawan,Si Ngurah Ardhya, I. G. A. A. H. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2). https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/6960
Krismat Hutagalung,Hasnati, I. A. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Perjanjian Baku Yang Merugikan Konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2). https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/1850
Mela Antika Putri, et al. (2025). Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor. Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 221–231. https://almufi.com/index.php/ASH/article/view/477
Muh. Ade Rizki,Sitti Fatimah Maddusila, M. I. (2025). Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte Dan Kreditur Konkuren Dalam Penyelesaian Piutang Harta Debitur Pailit. Jurnal Ilmu Hukum Toposantoro, 2(3). https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2833
Saebani, B. A. (2024). Metode penelitian. CV Pustaka Setia.
Sekararum Intan Munggaran,Bambang Daru Nugroho, S. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 187–199. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/202
Sumirahayu Sulaiman,Karolus Charlaes Bego,Dora Tiara,Dita Pratama, K. Y. (2025). Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausula Baku Dalam Kontrak Jasa Pinjaman Online (Fintech Lending). Jurnal Kolaboratif Sains, 8(9). https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/8671
Vinny Aprilia, Shenti Agustini, A. S. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Klausula Baku Pada Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1). https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/412
Widi Nugrahaningsih,Margaretha Evi Yuliana, R. (2023). Analisa Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Klausula Baku pada Surat Kuasa dari Perjanjian Kredit. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 6(12). https://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/3487
Zahra Suryandaru dan Yudho Taruno Muryanto. (2025). Keabsahan Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(2), 913–919. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/672

















