PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PALU

Penulis

  • Mohammad Hidayat Universitas Tadulako, Palu
  • Kamal Kamal Universitas Tadulako, Palu
  • Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Universitas Tadulako, Palu

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25251

Abstrak

Penelitian kemasyarakatan (Litmas) merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan penanganan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, implementasi Litmas dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penelitian kemasyarakatan bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan Pembimbing Kemasyarakatan serta studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penelitian kemasyarakatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak melalui tahapan pengumpulan data, analisis, penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, hingga pemberian rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, efektivitas pelaksanaannya masih dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan, luasnya wilayah kerja, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kurang kooperatifnya pihak keluarga dan anak dalam proses penggalian data. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, dan optimalisasi koordinasi antarpenegak hukum agar fungsi penelitian kemasyarakatan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Kata kunci: Penelitian Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Anak.

Referensi

Achmad, A. N. I. (2019). Analisis yuridis pekerja anak di sektor informal di Kota Palu. Maleo Law Journal, 3(2), 163–182.

Akbar, D. F. A., Rumelawanto, F. P. P., Sunaryo, & Tisnanta, H. S. (2024). Kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan selaku pendamping klien anak berkonflik dengan hukum dalam mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(10).

Anggraeni, M., & Bintoro, R. W. (2025). Peran pembimbing kemasyarakatan terhadap upaya pemenuhan hak pendidikan anak berkonflik dengan hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(4).

Arifin, G., Kamal, Insarullah, Bruharja, I., Zulkarnain, & Akbar, M. (2026). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam mendorong partisipasi otonom dalam penyelenggaraan pemilu/pilkada jujur dan adil. Sambulu Gana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 6–10.

Banase, V. V., Fanggi, R. A., Sonbait, S. P., & Amalo, H. (2025). Efektivitas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dalam upaya diversi. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.

Budiarti, M., & Darwis, R. S. (2020). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum oleh Balai Pemasyarakatan. Social Work Journal, 7(1).

Deni, N., Rahmida, E., & Suprapto. (2021). Kewajiban Balai Pemasyarakatan menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan kepada penyidik berdasarkan asas kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum, 6(2).

Efendi, J. (2016). Metode penelitian hukum. Kencana.

Erwandi. (2020). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam pendampingan anak (pelaku) tindak pidana pencurian pada sidang pengadilan. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran, 2(2).

Firdaus, I. (2019). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmu Kebijakan Hukum, 13(3).

Ghani, M. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3).

Ghifari, T. H. E., Anwar, U., Priyatmono, B., & Muhammad, A. (2024). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengupayakan pemidanaan alternatif pada perkara anak yang berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Serang. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4).

Hamzah, R., Siku, A. S., & Hasan, Y. (2021). Efektivitas fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum pada proses diversi tindak pidana pencurian. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1).

Hilda, Asriyani, Utami, F. F., Achmad, A. N. I., & Qalbi, V. (2026). Education for students regarding legal sanctions for bullying perpetrators as an effort to prevent violence in schools. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 6(1), 23–31.

Hotman, H., & Muhammad, A. (2022). Penerapan diversi dan implementasi penetapan hasil diversi pada klien anak di Bapas Kelas I Palangkaraya. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(4).

Irawati, A. C. (2021). Tindak pidana oleh anak: Suatu kajian dan analisis pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(2).

Karina, I. (2020). Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi anak yang berkonflik dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 1(1), 95–108.

Khatimah, H., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2022). Peran komunikasi bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam keberhasilan diversi pada anak. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 3586–3590.

Latif, M. A., & Muhammad, A. (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi bagi klien anak di Bapas Kelas II Klaten. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.

Mufti, M. B., & Muhammad, A. (2022). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan restorative justice pada penanganan anak berhadapan dengan hukum di Lapas Kelas I Surabaya. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6).

Noor, G. V., Sukinta, & Baskoro, B. D. (2016). Optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam sistem peradilan pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Nurdiantoro, R. A., & Hidayatullah. (2023). Implementasi pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra ajudikasi. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(4), 3466–3475.

Pande, Y. (2018). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam membuat laporan penelitian kemasyarakatan pada proses peradilan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pieter, S., et al. (2024). Peran pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dalam penanganan perkara pidana anak. Jurnal Restorative Justice, 8(1).

Poernomo, M. R. (2021). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan anak pada tahap diversi. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

Puri, R. R. I., Bintoro, R. W., & Marsono, A. S. (2021). Pendampingan dan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana anak (Studi kasus di Balai Pemasyarakatan Purwokerto). Soedirman Law Review, 3(1).

Putri, A. Y., Sukinta, & Utama, K. W. (2024). Tinjauan hukum tentang Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Progressive Law and Society, 2(1).

Ramadhan, R. R. (2020). Optimalisasi peran pembimbing kemasyarakatan dalam pencegahan risiko residivis terhadap klien pemasyarakatan (Studi kasus Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru). Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2).

Sahetapy, E. L. (2020). Peranan social report pada sistem peradilan pidana anak. Masalah-Masalah Hukum, 49(3).

Saputra, A., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2022). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam upaya pendampingan proses anak yang berkonflik dengan hukum. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6).

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan sistem peradilan pidana anak di Indonesia perspektif nilai keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).

Sosiawan, U. M. (2016). Perspektif restorative justice sebagai wujud perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4).

Suherlan, D. (2022). Peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai mediator dalam proses diversi anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1).

Suwardani, G. A. P. (2019). Modul pelatihan pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan pertama: Dasar-dasar bimbingan kemasyarakatan. BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Teguh, H. P. (2018). Teori dan praktik perlindungan anak dalam hukum pidana. Andi Offset.

Thoriq, M., & Ramziati. (2024). Hambatan dalam pelaksanaan diversi terhadap anak berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Binjai. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 2(1), 396–403.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wardianti, A., Hufad, A., Wahyudin, U., Suryadi, A., & Kartono, R. (2023). Pemangku kepentingan mengatasi permasalahan anak berhadapan dengan hukum melalui diversi. Jurnal Sosio Konsepsia.

Wicaksono, A. D., & Aliyanti, A. (2024). Upaya diversi dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Equality Before the Law, 4(1).

Diterbitkan

2026-10-01

Cara Mengutip

Hidayat, M., Kamal, K., & Achmad, A. N. I. (2026). PELAKSANAAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I PALU. YUSTISI, 13(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25251

Terbitan

Bagian

Artikel