PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL AKIBAT PERGAULAN BEBAS DARI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
(Studi Kasus: Kampung Cisereh, Desa Cisereh, Kabupaten Pandeglang)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25287Abstrak
Perkembangan media sosial telah membawa dampak negatif berupa meningkatnya kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Salah satu kasus terjadi di Kampung Cisereh, Desa Cisereh, Kabupaten Pandeglang. Dalam kasus tersebut pelaku juga berstatus anak di bawah umur dan penyelesaian dilakukan melalui diversi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban dan mengidentifikasi kendala dalam penerapannya.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris sebagai data pendukung dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Polsek Menes, orang tua korban, dan Aparat Desa, serta studi dokumen berupa Berita Acara Musyawarah dan peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban di Kampung Cisereh dilakukan melalui mekanisme diversi berupa tahanan rumah dan wajib lapor bagi pelaku, serta pemberian ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000,00 dan rehabilitasi bagi korban. Adapun kendala dalam pelaksanaannya meliputi belum adanya kepastian hukum formil berupa Berita Acara tertulis yang berkekuatan hukum, belum terpenuhinya Pasal 69B huruf b tentang perlindungan identitas korban dari penyebaran di media sosial dan huruf c tentang jaminan keselamatan pasca-diversi. Sedangkan kendala meliputi faktor sosial-budaya berupa budaya malu yang menganggap kasus sebagai aib keluarga, faktor ekonomi dengan 790 keluarga miskin dan keterbatasan pengawasan orang tua karena bekerja sebagai buruh tani, faktor psikologis berupa trauma korban, serta faktor teknologi berupa rendahnya literasi digital yang semakin maju.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Di Bawah Umur, Pelecehan Seksual, Media Sosial
Referensi
Aura Ansiah, pengaruh meia sosia dalam kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Jurnal penelitian huku, ilmu sosial, vol. 1, No.11, Tahun 2023.
Herli Antoni, Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak,. Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Penelitian Hukum, Vol.15, Tahun. 2024
Rika Ardianty,²Sumriyah, perlindungan hukum pelecehan seksual remaja dibawah umur dan hak-haknya, ( jurnal Hukum, Administrasi Negara dan Publik, Vol. 1, No.4, Tahun 2024
Ully Tri Ellen Mahulae dan Ari Wibowo, perlindungan hukum anak sebagai korban pelecehan seksual, Jurnal Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tahun 2022.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2014.
Antonius P. S. Wibowo. Restitusi bagi Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2022.
Eko Nurisman, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,.Vol.4,.No.1, Tahun 2022.

















