PERBANDINGAN PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT ADAT BADUY DALAM DENGAN HUKUM WARIS ISLAM
(Studi Pada Masyarakat Baduy Dalam)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25306Abstrak
Pembagian harta warisan pada masyarakat adat Baduy Dalam memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketentuan hukum waris Islam. Perbedaan tersebut terlihat dari dasar hukum, tata cara, serta pertimbangan yang digunakan dalam menentukan bagian masing-masing ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan pada masyarakat adat Baduy Dalam serta menganalisis perbandingannya dengan ketentuan hukum waris Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan pada masyarakat adat Baduy Dalam, laki-laki dan perempuan mendapatkan hak yang sama pada pembagian harta warisan tidak ada istilah 2:1, dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang berlaku secara turun-temurun dengan mengutamakan musyawarah, kebersamaan, dan keharmonisan keluarga. Pembagian warisan tidak hanya mempertimbangkan jenis kelamin ahli waris, tetapi juga mengikuti ketentuan dan kesepakatan yang berlaku dalam masyarakat adat. Hal tersebut berbeda dengan hukum waris Islam yang memiliki ketentuan pembagian bagian ahli waris berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan ketentuan hukum yang berlaku bagi umat Islam, dalam pembagian harta warisan laki-laki mendapatkan dua kali lebih besar dari pada perempuan. Perbedaan utama terletak pada dasar hukum dan mekanisme pembagian warisan, sedangkan persamaannya terdapat pada tujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan hubungan kekeluargaan dalam pembagian harta warisan.
Kata Kunci : Pembagian harta warisan, Baduy Dalam, Hukum Adat, Hukum Waris Islam
Referensi
Ahmad Hanfi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta 1970
Aliya Sandra Dewi, Dian Fitriana dan Elvira, “Penerapan Hukum Waris Perdata Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, Vol. VIII, No. 1 Juni 2024. DOI: https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1242.
Anwar Hartono,Hukum Islam Kekuasaannya dan Keadilannya, Jakarta, BulanBintang, cet. I, 1968,hlm. 95
Diah Puspita Maharani, Zahrotu Solihah, Syifa Maulidina dan Riyuna Yusuf, “Pelaksanaan Rangkaian Tatanan Perkawinan dan Pewarisan Dalam Prespektif Hukum Adat Baduy” Journal of Law Education and Business Vol. 2 No. 1 April 2024.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Prespektif Islam, Adat, dan BW. PT Refika Aditama, Bandung, 2022.
H.A Sukaris Sarmadi, Hukum waris islam di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2015.
Helmi Hakim, Pembaharuan Hukum waris Islam Persepsi Metodologi, Jakarta : alFajar, 1994
Jul Jacobs, Etnografi Jul Jacobs : Orang Baduy dari Banten, Trj. Judistira K. Gana dan Salam Hardjadilaga, Bandung, Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2024.
Lalu Sukrizal Wathoni. “Kedudukan dan Penerapan Kompilasi Hulum Islam Sebagai Mazhab Fikih di Indonesia”, Jurnal Darussalam : Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum Vol. 5, No. 1 (Januari-Juni 2025). DOI: https://doi.org/10.59259/jd.v5i1.238
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001, Pasal 2 tentang Perlindungan atas hak tanah ulayat.
Robby Nurtresna, Dika Ratu Marfu’atun, Muhamad Yusar. “Tantangan Masyarakat Adat Baduy Banten Kidul Terhadap Perubahan Sosial Budaya”, Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. Vol. 1, No. 2 Mei 2023. DOI:https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i2.587
Sigit Kamseno et al, “Penerapan Hukum Pidana Adat dalam Kehidupan Masyarakat Baduy ditengah Sistem Hukum Nasional Indonesia ”Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kemitraan, Vol. 4 No.1 2026, DOI: https://doi.org/10.55606/ay.v6i1 Diakses pada 1 Juni 2026.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Depok, Cetakan Ke-16 Februari 2020.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
Sopian, Dendi M. Agustina,Eti Hayati, Nova dan Ruslandi, “Sistem Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy Banten” Jurnal Citizenship Virtues, 2023, 3(2), DOI : https://doi.org/10.37640/jcv.v3i2.1877
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam Edisi Lengkap, CV. Nuansa Aulia,Bandung, Cet 12 : Desember 2024.

















