ANALISIS TERJADINYA PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BONE TAHUN 2022-2023)

Penulis

  • Sahir Sahir Universitas Muhammadiah Makassar
  • Hasan bin Juhanis Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Rapung Rapung Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25396

Abstrak

Perceraian merupakan salah satu persoalan dalam kehidupan keluarga yang dapat terjadi ketika hubungan antara suami dan istri tidak lagi berjalan secara harmonis. Salah satu faktor yang paling banyak menjadi penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perceraian akibat perselisihan dalam rumah tangga serta menganalisis faktor-faktor tersebut berdasarkan kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Watampone Kabupaten Bone tahun 2022–2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan sumber data berupa hakim, panitera, pihak yang pernah mengalami perceraian, serta dokumen perkara perceraian. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 1.056 perkara cerai gugat dan 268 perkara cerai talak, sedangkan pada tahun 2023 terdapat 1.018 perkara cerai gugat dan 268 perkara cerai talak. Dari berbagai faktor penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus merupakan faktor yang paling dominan, yaitu sebanyak 902 kasus pada tahun 2022 dan 866 kasus pada tahun 2023. Faktor berikutnya adalah meninggalkan salah satu pihak, yaitu 231 kasus pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 254 kasus pada tahun 2023. Perselisihan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya komunikasi, perbedaan karakter, kurangnya kepercayaan, kecemburuan, masalah ekonomi, campur tangan pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga, serta tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami istri. Oleh karena itu, pencegahan perceraian perlu dilakukan melalui komunikasi yang baik, pembinaan pranikah, konseling keluarga, dan penguatan mediasi.

Kata Kunci: Perceraian, Perselisihan Rumah Tangga, Faktor Perceraian, Pengadilan Agama, Bone.

Referensi

A. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Undang-undang ini masih berlaku dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1991.

B. Buku

Abdullah, Boedi, dan Beni Ahmad Saebani. Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Aizid, Rizem. Fiqh Keluarga Terlengkap. Yogyakarta: Laksana, 2018.

Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana, 2003.

Ramadhan, Muhammad. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021.

Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Siyoto, Sandu, dan Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015.

Tihami, dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

C. Jurnal Ilmiah

Fawaid, Bahrul, dan Fajar Ainun Ridho. “Perceraian yang Diakibatkan oleh Pertengkaran.” Jurnal Qistie 16, no. 1 (2023).

Sitti Annisa, Musyfikah Ilyas, dan Nurfaika Ishaq. “Analisis Normatif terhadap Perceraian karena Penggunaan Media Sosial.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2022): 310.

Diterbitkan

2026-10-14

Cara Mengutip

Sahir, S., Juhanis, H. bin, & Rapung, R. (2026). ANALISIS TERJADINYA PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BONE TAHUN 2022-2023). YUSTISI, 13(3). https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25396

Terbitan

Bagian

Artikel