DILEMA HUKUM UANG KEMBALIAN KONSUMEN YANG DIALIHKAN MENJADI DONASI: ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DI MINIMARKET
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i3.25452Abstrak
Praktik pengalihan uang kembalian konsumen menjadi donasi di minimarket menimbulkan dilema hukum antara dorongan partisipasi sosial dan perlindungan hak ekonomi konsumen. Persoalan mendasarnya bukan terletak pada kecilnya nominal uang yang dialihkan, melainkan pada legitimasi persetujuan konsumen, transparansi pencatatan transaksi, dan pertanggungjawaban pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas pengalihan uang kembalian menjadi donasi serta mengevaluasi perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris (socio-legal research) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara terhadap empat informan, yaitu seorang wakil kepala toko dan tiga konsumen di Alfamart Kendayakan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada 23 Juli 2026. Data dianalisis secara kualitatif melalui pengelompokan temuan empiris, pemeriksaan silang antarsumber, dan penilaian normatif terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Hasil penelitian mengidentifikasi dua persoalan utama. Pertama, pengalihan uang kembalian tanpa persetujuan konsumen terlebih dahulu menunjukkan adanya persoalan pemenuhan hak konsumen atas nilai transaksi dan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Kedua, tidak tercantumnya nominal donasi dalam struk, meskipun konsumen telah menyetujuinya, memperlihatkan kesenjangan transparansi dan keterverifikasian transaksi. Temuan tersebut menegaskan bahwa persetujuan dan pencatatan merupakan dua prasyarat yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi perlindungan konsumen melalui tiga standar operasional, yaitu persetujuan afirmatif sebelum pengalihan, pencatatan donasi secara terpisah dan dapat diverifikasi, serta mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan hak konsumen. Penelitian menyimpulkan bahwa legitimasi sosial suatu program donasi tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengalihkan uang kembalian secara sepihak. Kontribusi penelitian terletak pada perumusan tiga parameter untuk menilai batas legal pengalihan uang konsumen menjadi donasi dalam praktik transaksi ritel.
Kata kunci: perlindungan konsumen; uang kembalian; donasi sukarela; persetujuan konsumen; tanggung jawab pelaku usaha.
Referensi
Amfoni, O. (2025). JUKAHU : Jurnal Kajian Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Konsumen. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 47–52. https://e-journal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/jukahu/article/view/102
Farudin, M., & Setiawan, H. H. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Yayasan Terhadap Penyalahgunaan Penggunaan Donasi Sosial Oleh Penerima Donasi. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(1), 157–180. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1294
Islammudin, M., & Sati, L. (2022). Pengalihan Pengembalian Uang Sisa Belanja Konsumen Retail Wilayah Sidoarjo. Court Review : Jurnal Penelitian Hukum, 2(1), 35–43. https://doi.org/10.69957/cr.v2i01.66
Lutfirrahman, M. A. (2026). Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pengalihan Sisa Uang Menjadi Donasi di Indomaret/Alfamart. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 710–719. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1677
Mahardhika, B. N., Wahyudin, M., & Supriyatin, E. (2025). Juridical and Managerial Review of Fiduciary Guarantee Execution in Murabahah Contracts Based on DSN-MUI Fatwa No . 68 of 2008 at Bank Syariah Indonesia. Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR), 4(7), 1363–1376. https://doi.org/10.55927/fjsr.v4i7.492
Makkininnawa, S. Y., & Pratama, H. (2024). Penyelesaian Eksekusi Benda Jaminan Pada Pembiayaan Murabahah Bank Umum Syariah. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 123–137. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.46668
Margono, R. (2025). Fiqh Muamalah (Hukum tentang transaksi dan perdata Islam) (A. Muthi’ah, Ed.). Putra Adi Dharma.
Nisa, U. K., & Hidayat, A. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Pada Transaksi di Alfamart Dengan Barang. Madani Legal Review, 8(2), 129–145. https://doi.org/10.31850/malrev.v8i2.3486
Rahayu, T., Shofa, I., & Ilma, A. H. (2026). Donasi Uang Kembalian pada Transaksi Ritel Modern: Studi Fenomenologi Perspektif Al-Mashlahat Al-Mursalah di Indomaret Kabupaten Tegal. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 66–83. https://doi.org/10.24002/jik.v2i1.254.Page
Rosidi, A., Listyaningrum, N., Suryaningsih, B. N. A. D., & Asmawardhani, D. (2026). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (A. Rosidi, Ed.). Insight Media.
Wahyudin, M., Nugraha, G. G., & Suryani, L. (2026). Dinamika dan Rekonstruksi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yustisi : Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 13(2), 7–19. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.23894

















