STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM POLITIK HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI

Penulis

  • Saharudin Daming Universitas Ibn Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4404

Abstrak

Negara sebagai badan hukum publik memiliki fungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Dalam kenyatannya hukum itu selalu ketinggalan dari peristiwa yang diaturnya (het recht hinkt achter de feiten aan). Undang undang sebagai sumber hukum yang tertulis tentunya tidak sesuai dengan perkembangan zaman, suatu undang undang hanya mampu mengakomodasi permasalahan ketika undang undang tersebut diundangkan, selebihnya undang undang tidak akan mampu mengakomodasi permasalahan permasalahan dari waktu yang akan dating. Bagi Indonesia yang sedang membangun politik hukum yang temporer lebih ditujukan kepada pembaruan hukum untuk mewujudkan suatu sistem hukum nasional dan berbagai aturan hukum yang dapat memenuhi kebutuhan Indonesia yang merdeka.

Referensi

H. Ahmad Muliadi, Politik Hukum, Akademia Permata, Jakarta, 2013

Andriani, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010 Dalam Praktik Pengadilan

Habib Shulton Asnawi, Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah Upaya Membongkar Positivisme Hukum Menuju Perlindungan HAM, Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 2, Juni 2013

Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, Dasar Dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004

Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia,, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012

H. Rachmat Syafe'i, Ketua MUI Provinsi Jawa Barat, Pandangan Majelis Ulama Indonesia Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terkait Dengan Dikeluarkannya Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina Dan Perlakuan Terhadapnya

Rusdianto Matulatuwa, Jalan Berliku Nasib Anak Luar Kawin Di Indonesia Untuk Mendapatkan Pengakuan Sang Ayah

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Diterbitkan

2021-03-03

Cara Mengutip

Daming, S. (2021). STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM POLITIK HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI. YUSTISI, 5(2), 115–128. https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4404

Terbitan

Bagian

Artikel