ANALISIS PUTUSAN HAK ANAK ANGKAT ATAS WASIAT WAJIBAH MENURUT FATWA PENGADILAN AGAMA PALEMBANG NO. 058/Pdt.G/2010/PA.plg

Penulis

  • Muhyar Nugraha Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Prihatini Purwaningsih Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Desty Anggie Mustika Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4406

Abstrak

Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-pewaris mewali dan hubungan mewaris dari orang tua angkat. Dia tetap menjadi ahli waris orang tuanya dan anak itu tetap di bawah nama ayah kandungnya. Konsep filosofis yang terkandung dalam hukum Islam pada sisinya memperbolehkan adopsi tertentu namun disisi lain memberikan syarat yang tegas dan batasan pengertian adopsi adalah: Menjaga garis turun terlarang (genetik) seorang anak angkat sehingga jelas kepada siapa anak angkat tersebut. terkait garis keturunan mereka yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. menjaga agar garis-garis itu dilarang untuk anak-anaknya sendiri sehingga tetap jelas dari hubungan hukum dan konsekuensi hukum terhadapnya. Oleh karena itu, perlu adanya pembentukan pola pikir di masyarakat khususnya yang membesarkan anak bahwa anak angkat dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak baik itu pemberian nama haram (keturunan) maupun nama belakang serta pemberian harta warisan. . Kompilasi hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat bukanlah warisan. Namun sebagai pengakuan atas kabar baik mengenai kelembagaan Pengangkatan, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat diperkuat dengan perantara wasiat atau Wasiat adalah Wajibah. Kompilasi hukum Islam yang kini menjadi acuan Mahkamah Agama bahwa anak angkat berhak memperoleh "wasiat dan wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta benda menurut pasal 209 ayat 2 kompilasi hukum Islam. Untuk itu, disarankan kepada hakim di lingkungan peradilan Agama berani menerapkan undang-undang yang hidup di masyarakat sesuai dengan maksud pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2008 tentang butir denda pidana. Kekuatan Keadilan yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Referensi

Undang-undang Perlindungan Anak, UU No.23 Tahun 2002

Undang-undang Pengangkatan Anak. UU No. 54 Tahun 2007

Undang-undang Kesejahteraan Anak, UU. No. 4 Tahun 1997

____________ . Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Abdul Azis Dahlan. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996

Ahmad Azhar Basyir. Hukum Waris Islam. Yogyakarta : UII Press, 1995

Ali Al-Khafif. Ahkam al-wasiyah, Buhuts al-Muqaranah, Tadlamanat Syarh al-Qanun Wasiyah al-wajibah. Beirut : Ma'had Al-Dirasat Al-Arabiyah, 1962

Ali Affandi. Hukum Keluarga menurut KUHPerdata. Yogyakarta : Gajah mada, 2001

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_________. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. Jakarta : Rineka Cipta, 1983

Andi Syamsu Alam. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Hukum Islam. Jakarta : kencana, 2008

Anshari Taslim.Belajar Mudah Ilmu Waris. Jakarta : Hanif Press, 2006

Bastian Tafal. Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya di Kemudian Hari. Jakarta : Rajawali, 1983

Budi Ali Hidayat. Ilmu Faraidh. Bandung : Titan Ilmu, 2009

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1988

Djatje Rahajokusumah.Kamus Belanda-Inggris. Jakarta : Rineka Cipta, 1980

Dede Ibin. Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Non-Muslim. Jakarta : Yayasan Al-hikmah, 2003

Eryln Indarty. Diskresi Hukum Kepolisisan. Semarang, 2006

Gosita Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademika Pressindo, 1989

Hasan Shadily. Adopsi, Ensiklopedia indonesia. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve

Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Adat. Bandung : Alumni, 1982

________________. Hukum Waris Adat. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993

Himpunan Perundang-undangan dalam lingkungan peradilan agama. Depag, 2001

Ibnu Manzhur. Lisan Al-Arabi. Mesir : Darul Ma'ruf

Ibnu Katsir ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Katsir. Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2006

J. Satrio.Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam undang-undang. Jakarta : Rawali Press, 1989

______. Hukum waris. Jakarta : Penerbit Alumni, 1992

Kurnia Ilshi.Problematika Hukum Islam ; Hukum Anak Pungut Dalam Islam. Jakarta : Pustaka Firdaus, 1996

Muderis Zaini. Adopsi Suatu Tinjauan Dari tiga Sistem Hukum.Jakarta : Sinar Grafika, 1995

Mukti Arto. Garis Besar Kekuasaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Jakarta : MA RI, 2006

Musthofa.Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta : Kencana, 2008

Majhudin. Masailul Fiqhiyyah. Jakarta : Kalam mulia, 2003

Muhammad Hasbi Ash-Shidiq. Fiqh Muwaris. Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1997

Nasroen Harus. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996

R. Subekti.Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa, 1991

Rusli Pandika. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta : Sinar Grafika, 2012

Satria Efendi, Problematika Hukum keluarga Islam kontemporer. Jakarta : Kencana, 2004

Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta : Universitas Indonesia, 1974

__________. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2016

Soerjono Soekanto dan Soleman b. Takeko.Hukum Adat Indonesia. Jakarta : Rajawali, 1983

Subekti dan R. Tjorosodibio. Kamus Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita, 1970

Sudarsono. Kamus Hukum.Jakarta : Rineka Cipta, 1992

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty, 2002

Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta : Gunung Agung, 1984

Syekh Muhammad Ali Ash Shabuni. Hukum Waris Menurut Al-Qur'an dan Hadits. Bandung : Trigenda Karya, 1995

Wirjino Prodjodikoro. Hak Mewaris di Indonesia.Bandung : Sumur, 1983

W.J.S Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta ; Balai Pustaka, 2003

Yusuf Qardhawi.Bagaimana Memahami Hadits Nabi SAW. Bandung : Karisma, 1993

Zainal Abidin Abu Bakar. Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Agama. Jakarta : Yayasan Al-Hikmah, 1991

Zakaria Ahmad. Ahkamul Al-aulad Fil Islam. Kairo : Darul Qoumiyah, 1964

Al-Qur'an, QS: Ahzab : 4-5

Al- Qur'an. Q.S Al-Hasr : 7

Al-Qur'an, QS: Al-Baqarah :180

http://irmadevita.com/2012/adopsi-atau-pengangkatan-anak/www.badilag.net.

Permen Sosial Pengangkatan Anak, Pasal 12, Pasal 38

Putusan.mahkamahagung.go.id

Diterbitkan

2021-03-03

Cara Mengutip

Nugraha, M., Purwaningsih, P., & Mustika, D. A. (2021). ANALISIS PUTUSAN HAK ANAK ANGKAT ATAS WASIAT WAJIBAH MENURUT FATWA PENGADILAN AGAMA PALEMBANG NO. 058/Pdt.G/2010/PA.plg. YUSTISI, 5(1), 1–11. https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4406

Terbitan

Bagian

Artikel