PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN AKIBAT KELALAIAN PEMBAYARAN TAGIHAN

Penulis

  • Prihatini Purwaningsih Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4408

Abstrak

Penggunaan kartu kredit yang sudah melampaui credit limit dengan transaksi di bawah floor limit, maka penerbit (bank) untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit agar tidak menggunakan kartu kredit yang melampaui credit limit, meskipun demikian pemegang kartu kredit mempunyai dana yang cukup. Apabila pelanggaran atas credit limit tersebut tetap dilakukan meskipun peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali, maka issuer (bank) dapat membatalkan kartu tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan pemegang kartu kredit berkewajiban melunasi segala kewajibannya yang belum lunas; Untuk mengatasi seringnya pemegang kartu kredit terlambat dalam membayar tagihan rekeningnya, penerbit (bank) akan memberikan peringatan kepada pemegang kartu kredit. Dengan memberikan denda atas keterlambatan membayar rekening; Upaya atau langkah yang ditempuh bank untuk menanggulangi tindakan pengusaha melakukan pemberian harga yang lebih tinggi pada pemegang kartu kredit adalah : Bank untuk pertama kalinya akan memberikan peringatan kepada pengusaha agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar tersebut. Apabila perbuatan pemecahan transaksi masih tetap dilakukan oleh pengusaha, maka penerbit (bank) selanjutnya akan memberikan sanksi. Upaya terakhir yang dilakukan oleh penerbit (bank) adalah pembatalan/pemutusan perjanjian.

Referensi

Anwar, Dessy. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Terbaru. Surabaya : Amelia. 2003

Budiono, Herlien. Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya. 2010

Beekhuis, J.M. Contract Contractvrijheid. Jakarta: Groninge. 1953

Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1995

Hadjon, M.. Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bima Ilmu. 1987

Harahap, Yahya. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni. 2006

H. S., Salim. Hukum Kontrak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2005

Ibrahim, Johannes. Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung : Refika Aditama. 2004

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2013

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

________, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan. seperti yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

________, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998.

________, Keppres Nomor 6 Tahun1998, tentang Lembaga Pembiayaan

________, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

________, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen

Komariah. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. 2005

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika. 2008

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung : Alumni. 1982

R., Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa. 1987

Rivai, Veithzal. Credit Management Handbook : teori. konsep. prosedur. dan aplikasi panduan praktis mahasiswa. banker. dan nasabah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta. 1979

Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pustaka Setia. 1999

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008

Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju. 2000

Thomas, Suyatno. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 1991

www.duniakaryawan.com/cara-menggunakan-kartu-kredit-dengan-bijak/

www.bi.go.id/id/perbankan/edukasi/Documents/CaraAmanMenggunakanKartuKredit.pdf

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP/2012 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP/2009 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu Kredit

Diterbitkan

2021-03-03

Cara Mengutip

Purwaningsih, P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN AKIBAT KELALAIAN PEMBAYARAN TAGIHAN. YUSTISI, 5(1), 12–24. https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i1.4408

Terbitan

Bagian

Artikel